Laode Syarif Bongkar Kejanggalan KPK Hentikan Kasus Aswad Sulaiman
Laode Syarif, mantan pimpinan KPK KPK 2015–2019, bongkar kejanggalan KPK hentikan kasus Aswad Sulaiman. Kasus Rp2,7 triliun itu disebut mirip pola korupsi SDA lain seperti Wilmar dan izin hutan.

HALLONEWS.COM-Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tambang nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, memunculkan gelombang kritik tajam.
Salah satu yang paling vokal adalah mantan pimpinan KPK periode 2015–2019, Laode Muhammad Syarif, yang menilai langkah lembaga antirasuah itu sebagai keputusan janggal dan tidak layak dilakukan.
“Kasus itu tidak layak diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) karena menyangkut sumber daya alam yang sangat penting dan kerugian negaranya besar,” kata Laode di Jakarta, Minggu (28/12/2025).
Menurut Laode, KPK di masa kepemimpinannya telah memiliki bukti cukup kuat untuk menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 2017, khususnya dalam hal dugaan suap perizinan tambang nikel di Konawe Utara.
“Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya. Waktu itu penyidik hanya menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.
Ia menilai alasan KPK menghentikan penyidikan karena tidak cukup bukti sebagai hal yang aneh. “Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini. Kalau BPK enggan menghitung kerugian negaranya, KPK bisa lanjutkan dulu kasus suapnya saja,” tegas Laode.
Kronologi Kasus
Kasus Aswad Sulaiman bermula pada 4 Oktober 2017, ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, dan izin usaha pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada periode 2007–2014.
Dalam perkara itu, KPK menduga Aswad telah menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun yang berasal dari hasil penjualan nikel yang diperoleh melalui mekanisme perizinan yang melanggar hukum. Selain itu, ia juga diduga menerima suap hingga Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan pemohon izin tambang.
Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, yang kini menjabat Menteri Pertanian, sebagai saksi dalam kasus tersebut. Amran diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Tiran Indonesia, perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan tambang di Konawe Utara.
KPK sempat berencana menahan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023, namun penahanan batal dilakukan karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit sesaat sebelum pemeriksaan. Setelah delapan tahun berstatus tersangka, KPK pada akhirnya mengumumkan penghentian penyidikan (SP3) pada 26 Desember 2025, dengan alasan tidak ditemukan kecukupan alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
Kritik dan Sorotan Publik
Langkah KPK tersebut mendapat kritik luas dari publik dan kalangan pemerhati korupsi. Selain Laode Syarif, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut mempertanyakan dasar hukum penghentian kasus ini.
ICW menilai, KPK seharusnya menjelaskan secara terbuka bagian mana dari perkara yang dinyatakan tidak cukup bukti, apakah terkait dugaan suap, atau dugaan kerugian negara dari penjualan hasil tambang ilegal.
Sementara MAKI mendesak agar Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan kasus tersebut, jika KPK tetap bersikukuh menghentikan penyidikan.
Kasus Aswad dianggap sensitif karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam strategis, yakni nikel, yang kini menjadi komoditas penting dalam industri baterai dan kendaraan listrik nasional. Penghentian kasus ini, bagi sejumlah kalangan, dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di sektor SDA.
Kasus Aswad Sulaiman bukan fenomena tunggal. Dalam dua dekade terakhir, sektor sumber daya alam, terutama pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, menjadi lahan subur praktik korupsi di Indonesia.
Modusnya hampir seragam yaitu penyalahgunaan kewenangan dalam perizinan, pemberian gratifikasi, dan pengabaian tata ruang lingkungan.
KPK sendiri telah menandai korupsi perizinan SDA sebagai salah satu sektor paling rawan sejak 2014, karena melibatkan nilai ekonomi yang sangat besar dan lintas otoritas pemerintahan.
Dari Wilmar hingga Korupsi Hutan
Salah satu contoh terbaru adalah kasus Wilmar Group, di mana Kejaksaan Agung pada Juni 2025 menyita aset senilai Rp11,8 triliun dalam dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit. Perusahaan tersebut dituduh membayar suap untuk memperlancar perizinan ekspor dan menghindari kewajiban domestik.
Berbeda dengan kasus Aswad yang dihentikan, kasus Wilmar justru ditindak tegas hingga tahap penyitaan aset.
Kasus lain datang dari sektor kehutanan. Mantan Bupati Riau, Azmun Jaafar, dijatuhi hukuman berat setelah terbukti memperjualbelikan izin hutan dan kayu kepada pengusaha swasta. Ia menjadi simbol kegagalan tata kelola hutan di daerah kaya SDA yang dikorupsi dari dalam birokrasi.
Selain itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) pernah melaporkan 47 perusahaan SDA yang diduga melakukan korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp437 triliun. Modusnya hampir identik: rekayasa perizinan, gratifikasi pejabat daerah, dan manipulasi status kawasan hutan untuk membuka izin tambang atau perkebunan baru.
Dari Kerugian Negara hingga Krisis Lingkungan
Korupsi di sektor SDA tak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam masa depan ekologi.
Alih fungsi lahan tanpa kontrol, izin tambang ilegal, serta lemahnya penegakan hukum memperparah krisis iklim dan deforestasi.
Dalam konteks Konawe Utara, sebagian wilayah yang masuk izin tambang bermasalah terbukti mengalami kerusakan hutan dan pencemaran sungai akibat eksploitasi nikel tanpa kajian lingkungan yang memadai.
Lembaga antikorupsi dan pemerhati lingkungan menilai, penghentian kasus seperti Aswad Sulaiman bukan sekadar keputusan hukum, tetapi cermin dari menurunnya prioritas penegakan hukum terhadap sektor SDA strategis.
“Kasus SDA tidak bisa diperlakukan seperti kasus biasa. Di sana ada kepentingan publik, ekologi, dan masa depan generasi,” kata Laode menegaskan.
Kasus Aswad dan Preseden Hukum yang Berbahaya
Secara hukum, penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK memang dimungkinkan jika tidak ditemukan kecukupan bukti. Namun dalam konteks ini, banyak pihak menilai keputusan itu berpotensi menjadi preseden buruk karena dapat ditafsirkan sebagai pelemahan penegakan hukum korupsi di sektor SDA.
Sektor ini dikenal paling rentan terhadap konflik kepentingan antara pejabat, pengusaha, dan investor, terutama pada komoditas bernilai tinggi seperti nikel, batu bara, dan minyak sawit.
Kasus Aswad menunjukkan bahwa penyidikan panjang, bahkan dengan bukti awal yang kuat, masih bisa berhenti di tengah jalan — menimbulkan pertanyaan: seberapa jauh kepentingan ekonomi dapat memengaruhi arah hukum di Indonesia?
Kasus ini memperlihatkan bahwa korupsi sumber daya alam adalah wajah kompleks dari kekuasaan, bisnis, dan hukum di Indonesia.
Ketika satu kasus besar dihentikan dengan alasan formal, publik menuntut transparansi, karena di balik izin tambang, selalu ada potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, dan hilangnya hak masyarakat lokal.
“Kasus ini tidak seharusnya berhenti di meja administrasi. Ia menyangkut masa depan pengelolaan sumber daya alam kita,” pungkas Laode Syarif.
Bagi banyak kalangan, penghentian kasus Aswad Sulaiman bukan sekadar keputusan hukum, melainkan cermin ujian moral lembaga penegak hukum dalam menghadapi korupsi di sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. (ren)
