Home - Nasional - KY Sebut OTT Suap Hakim Rusak Integritas dan Kepercayaan Publik pada Peradilan

KY Sebut OTT Suap Hakim Rusak Integritas dan Kepercayaan Publik pada Peradilan

Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional di lingkungan peradilan menyusul OTT KPK terhadap oknum hakim di Depok, Jawa Barat.

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:15 WIB
KY Sebut OTT Suap Hakim Rusak Integritas dan Kepercayaan Publik pada Peradilan
Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat. Foto: Humas KY untuk Hallonews

HALLONEWS.COM– Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menilai dugaan suap dalam penanganan perkara sengketa lahan di Depok berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“KY akan segera berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung (MA) untuk mendalami perkara tersebut,” katanya dalam keterangan pada Jumat (6/2/2026).

Menurut dia, penegakan hukum atas dugaan praktik transaksional menjadi bagian penting dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi hakim.

“KY dan MA memiliki komitmen yang sama untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

“Ketua MA, Sunarto, disebut tidak memberikan ruang toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan, termasuk praktik layanan peradilan yang bersifat transaksional,” imbuhnya.

Praktik semacam itu, kata Desmihardi, bukan hanya merusak integritas hakim, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Karena itu, KY dan MA sepakat menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” kata dia.

“KY bersama MA juga siap mengambil langkah tegas dalam penegakan kode etik,” tambahnya.

Desmihardi menilai, praktik transaksional di lingkungan peradilan bertentangan dengan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan hakim, termasuk kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim secara signifikan.

“Kebijakan tersebut, seharusnya dibarengi dengan tanggung jawab moral hakim untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK mengungkap telah menangkap seorang hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam perkara itu diduga terjadi aliran uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum.

“KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” tegasnya.

Asep juga mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan sengketa lahan di Depok yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok berinisial BS. (fer)