Kuota Haji dan Jejaring Kekuasaan Lintas Kementerian
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memasuki fase krusial. Pemanggilan Dito Ariotedjo oleh KPK mengindikasikan penelusuran jejaring kekuasaan lintas kementerian di balik kebijakan kuota haji.

HALLONEWS.COM – Penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 di Kementerian Agama memasuki fase yang lebih menentukan.
Pemanggilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandai bahwa perkara ini tak lagi berhenti pada satu kementerian atau satu lingkar kekuasaan.
Langkah KPK ini penting dibaca sebagai sinyal. Dito bukan pejabat struktural di Kementerian Agama, namun kehadirannya dalam pusaran penyidikan mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri jalur koordinasi lintas kementerian.
Adakah kemungkinan peran aktor non-struktural dalam proses pengambilan keputusan strategis terkait kuota tambahan haji?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, keterangan saksi dibutuhkan untuk membuat konstruksi perkara semakin terang. Pernyataan ini terdengar normatif, namun dalam konteks pemanggilan Dito, ia memuat pesan yang lebih dalam: kebijakan publik, terlebih yang menyangkut ibadah dan anggaran besar, jarang lahir dari ruang yang steril. Ada percakapan, lobi, dan koordinasi yang kerap melintasi batas formal kelembagaan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya sebagai tersangka.
Penyidikan yang dimulai sejak Agustus 2025 itu menyebut potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka yang menjadikan perkara ini bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan dugaan rekayasa kebijakan berskala besar.
Pintu masuk kasus ini berasal dari temuan Pansus Hak Angket Haji DPR RI yang menyoroti pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi. Alih-alih mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8%, Kementerian Agama kala itu membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Keputusan ini bukan hanya menabrak norma hukum, tetapi juga menggeser prinsip keadilan distribusi bagi jutaan calon jemaah reguler.
Di sinilah isu jejaring menjadi relevan. Kebijakan sebesar itu sulit dibayangkan lahir tanpa komunikasi lintas sektor. Apakah ada tekanan politik? Apakah ada kepentingan ekonomi yang menyusup melalui jalur informal?
Pemanggilan Dito membuka ruang bagi KPK untuk menelusuri pertanyaan-pertanyaan tersebut tanpa harus terlebih dahulu menyimpulkan keterlibatan siapa pun.
Ujian utama bagi KPK dalam perkara ini bukan sekadar menetapkan tersangka, melainkan membongkar arsitektur kekuasaan di balik kebijakan.
Jika penyidikan berhenti pada pelaksana teknis, maka kasus kuota haji akan berakhir sebagai anomali. Namun jika jejaring lintas kementerian dan aktor non-struktural berhasil diurai, perkara ini bisa menjadi preseden penting: bahwa kebijakan publik tak kebal dari pertanggungjawaban hukum.
Pemanggilan Dito Ariotedjo menegaskan satu hal: penyidikan kuota haji belum mencapai puncaknya. Dan bagi publik, ini bukan semata soal siapa dipanggil atau siapa ditetapkan, melainkan soal apakah negara berani membersihkan proses pengambilan kebijakan dari bayang-bayang kepentingan yang tak terlihat.
Sebab, dalam urusan ibadah, transparansi bukan sekadar tuntutan hukum melainkan kewajiban moral. (Mathias Brahman/Dewan Redaksi Hallonews)
