Home - Megapolitan - KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pengadilan Negeri Depok Tekankan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pengadilan Negeri Depok Tekankan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru 2026 disikapi PN Depok dengan menggelar FGD bersama aparat penegak hukum untuk memperkuat kolaborasi dan keselarasan penegakan hukum.

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:32 WIB
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Pengadilan Negeri Depok Tekankan Kolaborasi Aparat Penegak Hukum
Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Depok guna membahas implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, Kamis (8/1/2026). (Hallonews/Janter)

HALLONEWS.COM – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terhitung mulai 2 Januari 2026.

Pemberlakuan dua regulasi penting ini menjadi tonggak pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Depok guna membahas implementasi KUHP dan KUHAP terbaru, Kamis (8/1/2026), bertempat di Aula PN Depok.

Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa kolaborasi dan keselarasan antarpenegak hukum menjadi kunci utama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Kita selaraskan dari masing-masing instruksi pimpinan agar terjadi keselarasan kinerja sehari-hari. Apabila terjadi kesalahpahaman, mari kita cari solusinya. Jadi kita berkolaborasi sebaik-baiknya dalam menangani perkara,” ujar I Wayan Eka Mariarta.

Hal senada disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arif Budiman, yang menilai bahwa keselarasan dalam penerapan aturan baru hanya dapat terwujud melalui komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan antar-APH.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar yang menuntut pemahaman bersama agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir dalam praktik penegakan hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

“Kita perlu membahas bersama teman-teman jaksa. Evaluasi juga rutin kami lakukan, mulai dari penyidik di tingkat polsek hingga polres,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, menyampaikan pernyataan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setiawan, yang menegaskan bahwa sinkronisasi antar-APH mutlak diperlukan menyusul diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

“Karena terdapat sejumlah mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP, maka sesama aparat penegak hukum harus selaras dan sinkron dalam penerapannya,” pungkasnya.

Melalui FGD ini, PN Depok berharap implementasi KUHP dan KUHAP Nasional dapat berjalan efektif, adil, dan konsisten, sekaligus memperkuat koordinasi antar-lembaga penegak hukum di Kota Depok. (jan)