Home - Nasional - KPK Ungkap Modus Invois Fiktif Rp850 Juta dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

KPK Ungkap Modus Invois Fiktif Rp850 Juta dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

KPK mengungkap modus invois fiktif Rp850 juta yang digunakan PT Karabha Digdaya untuk memenuhi permintaan pimpinan PN Depok dalam kasus suap percepatan eksekusi lahan.

Sabtu, 7 Februari 2026 - 5:00 WIB
KPK Ungkap Modus Invois Fiktif Rp850 Juta dalam Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus suap eksekusi lahan PN Depok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Tangkapan layer YouTube KPK for Hallonews

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pencairan invois fiktif senilai Rp850 juta yang dilakukan PT Karabha Digdaya, anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk memenuhi permintaan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam perkara eksekusi lahan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pencairan dana tersebut merupakan bagian dari modus operandi yang sengaja dirancang agar dapat dipertanggungjawabkan secara administratif di internal perusahaan.

“Ini sudah menjadi modusnya. Dibuat invois fiktif seolah-olah ada pembelian barang atau jasa, padahal transaksi itu tidak pernah terjadi. Dengan cara ini, dana bisa dicatat dalam pembukuan perusahaan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Asep menjelaskan, invois fiktif tersebut disamarkan sebagai pembayaran jasa konsultan kepada PT SKBB Consulting Solusindo, meskipun jasa dimaksud tidak pernah diberikan.

Menurut KPK, nilai Rp850 juta tersebut merupakan hasil negosiasi setelah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan semula meminta imbalan sebesar Rp1 miliar kepada pihak Karabha Digdaya sebagai syarat percepatan eksekusi lahan.

Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Sehari kemudian, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK dan akan menindaklanjuti perkara tersebut sesuai kewenangan pengawasan hakim.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yang terdiri atas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, seorang aparatur PN Depok, Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta tiga pegawai Karabha Digdaya.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran aliran dana dan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (ren)