Home - Nasional - KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 dengan kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:39 WIB
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Foto: Situs Kementerian Agama

HALLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK, dan dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (9/1/2026).

“Benar,” ujar Fitroh singkat saat dikonfirmasi awak media, tanpa merinci lebih lanjut mengenai peran dan sangkaan pidana terhadap Gus Yaqut.

KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2024 ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dalam proses penyidikan, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik biro penyelenggara haji Maktour Fuad Hasan Masyhur, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Organisasi Kemasyarakatan, Sosial Keagamaan, dan Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Sebelum penetapan tersangka, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman para pihak yang dicegah, serta sejumlah lokasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik (BBE), hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara, di antaranya Fuad Hasan Masyhur dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Selain itu, penyidik turut memeriksa pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta para pengusaha travel haji dan umrah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap ketiga pihak tersebut.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini. Selain ditangani oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. (yopy)