Home - Nasional - KPK Telusuri “Permainan” PBB di Ditjen Pajak, Aliran Uang Jadi Sorotan

KPK Telusuri “Permainan” PBB di Ditjen Pajak, Aliran Uang Jadi Sorotan

KPK menggeledah Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menelusuri mekanisme PBB dan dugaan aliran uang dalam kasus suap pajak sektor tambang.

Kamis, 15 Januari 2026 - 6:00 WIB
KPK Telusuri “Permainan” PBB di Ditjen Pajak, Aliran Uang Jadi Sorotan
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta yang digeledah KPK terkait penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penggeledahan Kantor Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dilakukan untuk menelusuri mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diduga menjadi celah praktik suap dalam pengaturan pajak.

“Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif, sehingga penyidik ingin mendalami tahapan-tahapan dan mekanismenya seperti apa,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penggeledahan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 13 Januari 2026 tersebut terkait dengan penyidikan dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.

Perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada 2026 yang berlangsung 9–10 Januari 2026. KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. Dari operasi itu, delapan orang diamankan.

Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi; Askob Bahtiar, Tim Penilai KPP Madya Jakut; Abdul Kadim Sahbudin, konsultan pajak; dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada.

KPK menduga Edy Yulianto bertindak sebagai pemberi suap Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara. Suap itu diduga untuk menurunkan nilai kekurangan pembayaran PBB tahun pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Pendalaman penyidikan kini mengarah pada alur penilaian PBB—mulai dari pengumpulan data objek pajak, penilaian nilai, hingga penetapan tarif—termasuk peran Kantor Pusat Ditjen Pajak dalam proses tersebut.

Uang Diduga Mengalir ke DJP

Selain membedah mekanisme PBB, KPK juga menelusuri dugaan aliran uang dari para tersangka ke pihak-pihak di Ditjen Pajak.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menegaskan penyidik akan mengurai ke mana uang mengalir dan berapa besarannya, serta mendalami peran masing-masing pihak, baik dari sisi perusahaan maupun aparat pajak.

“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT Wanatiara Persada maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” katanya.

KPK memastikan penyidikan masih terus berkembang, termasuk pemeriksaan saksi tambahan, penelusuran barang bukti elektronik, dan analisis dokumen untuk memastikan rantai pengaturan pajak yang diduga melibatkan lebih dari satu aktor. (ren)