KPK Telusuri Aset Wisnu Pramono, Skandal Pemerasan RPTKA Kemenaker Diduga Mengakar sejak 2009
KPK memeriksa tiga pihak swasta untuk menelusuri aset Wisnu Pramono dalam kasus pemerasan RPTKA Kemenaker yang diduga mengakar sejak 2009 lintas era menteri.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Terbaru, pada 3 Februari 2025, KPK memeriksa tiga pihak swasta berinisial NY, ATMM, dan NS guna menelusuri aset milik terdakwa Wisnu Pramono (WP).
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk mendalami aset-aset yang diduga berasal dari hasil pemerasan pengurusan RPTKA.
“Para saksi dimintai keterangan terkait aset-aset milik tersangka WP yang diduga diperoleh dari tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (4/2/2026).
RPTKA Dijadikan Alat Tekan
RPTKA merupakan dokumen wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan. Kondisi ini menciptakan titik rawan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konstruksi perkara KPK, para tersangka diduga menahan, memperlambat, atau menghambat penerbitan RPTKA, lalu meminta sejumlah uang agar proses segera diloloskan. Tekanan menjadi efektif karena keterlambatan izin membuat TKA terancam denda sekitar Rp1 juta per hari, sehingga perusahaan kerap memilih membayar demi menghindari kerugian lebih besar.
Pada 5 Juni 2025, KPK mengumumkan delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Dalam kurun 2019–2024, atau pada era Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, KPK mencatat nilai pemerasan yang terkumpul mencapai sekitar Rp53,7 miliar. Dana tersebut diduga dibagi dan dinikmati oleh sejumlah pejabat yang memiliki peran langsung dalam pengurusan RPTKA.
Mengakar Lintas Era Menteri
Penyidikan KPK kemudian mengungkap fakta lebih luas. Dugaan pemerasan pengurusan RPTKA disebut tidak hanya terjadi dalam satu periode kepemimpinan, melainkan telah berlangsung lintas era.
Indikasi awal menunjukkan praktik tersebut mulai muncul sejak 2009, saat Abdul Muhaimin Iskandar menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Praktik itu diduga berlanjut dan semakin sistematis pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), sebelum mencapai skala besar pada era Ida Fauziyah (2019–2024).
KPK menilai pola pemerasan ini bersifat struktural dan berulang, bukan semata tindakan individu.
Perkara kembali berkembang pada 29 Oktober 2025, ketika KPK menetapkan Hery Sudarmanto, Sekretaris Jenderal Kemenaker era Hanif Dhakiri, sebagai tersangka baru.
Pada 15 Januari 2026, KPK mengungkapkan dugaan bahwa Hery menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut diduga berlangsung sejak ia menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 2010, hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.
Posisi strategis Hery dinilai memberi pengaruh besar dalam rantai kendali kebijakan dan teknis penggunaan TKA di Kemenaker.
Aset dan Pihak Swasta
Tahap penyidikan kini difokuskan pada penelusuran aset dan aliran dana, termasuk kemungkinan penggunaan nominee atau pihak ketiga. Pemeriksaan terhadap pihak swasta dinilai penting untuk mengurai asal-usul aset, peran pemberi, serta jalur distribusi uang hasil pemerasan.
KPK menegaskan penyidikan masih terbuka dan berpotensi berkembang, baik terhadap tersangka baru maupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memaksimalkan pemulihan aset negara. (ren)
