Home - Nasional - KPK Telusuri Aliran Dana Kuota Haji: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Masuk Radar Penyidikan

KPK Telusuri Aliran Dana Kuota Haji: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Masuk Radar Penyidikan

KPK menelusuri dugaan aliran uang korupsi kuota haji ke Ketua Bidang Ekonomi PBNU, menandai eskalasi penyidikan skandal haji Rp1 triliun.

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:56 WIB
KPK Telusuri  Aliran Dana Kuota Haji: Ketua Bidang Ekonomi PBNU Masuk Radar Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan pers terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM– Skandal korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kini memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya dugaan aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman, dalam perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

“Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Pernyataan ini menandai eskalasi serius penyidikan. Aizzudin diperiksa sebagai saksi untuk menelusuri tujuan, konteks, serta mekanisme aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi kuota haji.

KPK menegaskan penyelidikan tidak berhenti pada keputusan administratif pembagian kuota, melainkan bergerak pada jejak uang dan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan.

“Ini didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi,” kata Budi.

Saat ditanya apakah aliran tersebut mengalir ke PBNU sebagai institusi, KPK menegaskan pemeriksaan masih bersifat personal terhadap Aizzudin. “Saat ini masih terkait dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Skandal Rp1 Triliun Lebih

Kasus ini disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, KPK mengumumkan kerugian negara awal lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang ke luar negeri yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka.

Di luar proses pidana, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya menemukan kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota dibagi 50:50 antara haji reguler dan khusus, skema yang dinilai melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, karena kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen untuk reguler.

Temuan pansus ini memperkuat dugaan bahwa rekayasa kebijakan kuota menjadi pintu masuk praktik korupsi yang kini ditelusuri KPK hingga ke dugaan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. (ren)