Home - Nasional - KPK Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

KPK Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

KPK tak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Senin, 12 Januari 2026 - 12:08 WIB
KPK Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Konferensi pers KPK terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang berpotensi menambah daftar tersangka. Tampak pada gambar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Perkara ini berkaitan dengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 yang dinilai melanggar ketentuan undang-undang dan telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.

Menurut Asep, penyidik masih mendalami peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

“Penyidikan masih berjalan dan tentu kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila alat bukti mencukupi,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/1/2026).

Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang dilakukan secara 50:50, masing-masing 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

“Sudah ada undang-undangnya, sudah ada aturannya. Tetapi kuota tambahan itu dibagi 10.000–10.000. Itu tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” kata Asep.

Kuota Tambahan Disebut Hak Negara

KPK menegaskan bahwa 20.000 kuota haji tambahan tersebut diperoleh Pemerintah Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi sebagai respons atas panjangnya antrean calon jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai hingga 47 tahun.

Kuota itu, kata KPK, diberikan kepada negara Republik Indonesia, bukan kepada Menteri Agama maupun pihak tertentu.

“Kuota tersebut diberikan kepada negara, atas nama negara, untuk digunakan bagi kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Asep.

Peran Staf Khusus dan Dugaan Aliran Uang

Selain Yaqut, KPK telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam proses pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan indikasi aliran uang balik (kickback) serta keuntungan lain yang masih terus ditelusuri oleh penyidik.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali dan keuntungan lain dalam proses tersebut,” ujar Asep.

Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun

KPK mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Seiring penyidikan berjalan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka.

Selain KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin utama yang disorot pansus adalah pembagian kuota tambahan 50:50, yang dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Temuan pansus tersebut menjadi salah satu konteks penting dalam pengembangan perkara yang kini ditangani KPK.

KPK menegaskan penyidikan kasus kuota haji belum selesai. Selama proses hukum berlangsung dan alat bukti bertambah, kemungkinan penetapan tersangka baru tetap terbuka, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota haji.

Kasus ini dinilai sebagai ujian serius tata kelola penyelenggaraan ibadah haji serta pengelolaan kewenangan negara atas kuota jemaah. (ren)