KPK Tahan Chrisna Damayanto, Mantan Direktur Pengolahan Pertamina Terseret Suap Katalis Rp176 Miliar
KPK menahan Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina, terkait dugaan suap pengadaan katalis periode 2012–2014 senilai Rp176 miliar. Kasus ini melibatkan sejumlah pihak swasta.

HALLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengadaan katalis dengan nilai proyek mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin (5/1/2026) setelah Chrisna menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dinyatakan sehat oleh tim medis KPK. Ia ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2026, di Rutan Cabang KPK Gedung C1. Tersangka tidak dihadirkan pada saat konferensi pers karena alasan sakit dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh dokter KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Chrisna merupakan tersangka terakhir yang ditahan dalam perkara suap pengadaan katalis di Pertamina periode 2012–2014.
“Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara ini,” ujar Mungki dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026) malam.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Gunardi Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi, Manajer Operasi PT Melanton Pratama sekaligus anak Gunardi; serta Alvin Pradipta Adyota, pihak swasta yang merupakan anak dari Chrisna Damayanto.
Konstruksi Perkara Suap Katalis
KPK mengungkap perkara ini bermula ketika PT Melanton Pratama (PT MP), sebagai agen lokal katalis di Indonesia, mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina. Dalam proses awal, perusahaan tersebut dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test, yang menjadi syarat teknis utama.
Namun, penyidik menduga terjadi pengondisian. Frederick Aldo Gunardi, atas perintah ayahnya Gunardi Wantjik, menghubungi Alvin Pradipta Adyota untuk meminta bantuan agar Chrisna Damayanto melakukan intervensi kebijakan.
Atas pengondisian tersebut, Chrisna diduga mengeluarkan kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan ini membuat PT Melanton Pratama ditetapkan sebagai pemenang pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan pada periode 2013–2014. Nilai kontrak proyek tersebut mencapai USD 14,4 juta atau setara Rp176,4 miliar berdasarkan kurs rupiah tahun 2014.
Aliran Dana Suap
Setelah memenangkan proyek, PT Melanton Pratama diduga memberikan sebagian fee yang bersumber dari Albemarle Corp kepada Chrisna Damayanto. Nilai penerimaan suap tersebut disebut sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar yang diterima dalam rentang waktu 2013–2015.
Penerimaan uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kebijakan Chrisna yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.
Atas perbuatannya, Chrisna Damayanto selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara berat sesuai ketentuan undang-undang.
KPK menegaskan penahanan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan perkara korupsi di sektor strategis energi nasional.
“KPK akan terus menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara dan mencederai tata kelola di BUMN strategis,” ujar Mungki. (ren)
