Home - Nasional - KPK Sebut OTT Jaksa di Banten dan Kalsel Terkait Pemerasan

KPK Sebut OTT Jaksa di Banten dan Kalsel Terkait Pemerasan

Kasus pemerasan jaksa di Banten bermula ketika seorang WNA asal Korea Selatan tengah berperkara pada persidangan tindak pidana umum.

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:56 WIB
KPK Sebut OTT Jaksa di Banten dan Kalsel Terkait Pemerasan
KPK mengungkap perkara dugaan korupsi berkaitan dengan OTT di wilayah Banten dan Kalsel

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan korupsi berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Kalimantan Selatan (Kalsel).

Meski kasus ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), KPK menyebut perkara ini berkaitan pemerasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kasus pemerasan jaksa di Banten bermula ketika seorang WNA asal Korea Selatan tengah berperkara pada persidangan tindak pidana umum. Di saat itulah, jaksa melakukan pemerasan.

“Di mana dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” tutur Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).

Menurut Budi, jaksa itu mengancam WNA Korea Selatan untuk memproses hukum dengan ancaman tuntutan yang berat. Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.

“Modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan, dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya,” sambung dia. Setelah mengetahui informasi itu, tim penyidik KPK kemudian langsung bergerak untuk melakukan operasi tangkap tangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, KPK mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan di wilayah Banten. Operasi senyap yang dilakukan pada Rabu (17/12/2025) itu berhasil menangkap 9 orang.

KPK sempat mengumumkan pihak-pihak yang ditangkap di antaranya satu aparat penegak hukum dari kejaksaan, 2 penasihat hukum dan 6 pihak swasta.

Di Kalsel, operasi senyap KPK menangkap enam orang pada Kamis (18/12/2025). KPK menyebut kasus ini berkaitan dengan pemerasan. “Perkara OTT Kalsel dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” ungkap Budi.

Dalam operasi ini, enam orang ditangkap. Adapun pada Jumat (19/12) pagi, dua orang dari enam yang ditangkap sudah tiba di Gedung KPK. Dua orang itu merupakan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU).

Mereka di antara Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus P Napitupulu dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto.

Hingga saat ini, status hukum dari enam orang yang terjaring OTT KPK di Kalimantan Selatan belum ditentukan KPK. Sejatinya, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.