KPK Nilai Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Cerminkan Kebocoran Negara seperti Disinggung Prabowo
KPK menilai kasus pajak PT Wanatiara Persada mencerminkan kebocoran penerimaan negara seperti disinggung Presiden Prabowo dalam bukunya "Paradoks Indonesia dan Solusinya."

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara dugaan pengurusan pajak PT Wanatiara Persada menjadi contoh nyata kebocoran penerimaan negara yang selama ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto. Praktik tersebut dinilai merugikan bangsa karena menggerus pendapatan negara sebelum masuk ke kas negara.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Presiden Prabowo telah menyinggung persoalan kebocoran penerimaan negara dalam bukunya Paradoks Indonesia dan Solusinya.
“Dalam buku Presiden Prabowo sudah ditegaskan bahwa ada kebocoran pada penerimaan negara, salah satunya di sektor pajak. Kebocoran itu terjadi sebelum uang masuk ke kas negara,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menurut KPK, pola seperti inilah yang terlihat dalam perkara pengurusan pajak PT Wanatiara Persada di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Asep menegaskan kebocoran pajak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi berdampak langsung pada kemampuan negara membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Negara tidak bisa memanfaatkan anggaran secara optimal karena dari pintu masuknya sudah bocor,” ujarnya.
Ia menambahkan, pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Setiap pengurangan kewajiban pajak secara ilegal berarti memangkas hak masyarakat atas pembangunan dan layanan publik.
KPK menyoroti sektor pertambangan sebagai salah satu penyumbang terbesar penerimaan negara, baik melalui pajak penghasilan (PPh) maupun pajak bumi dan bangunan (PBB).
“Permufakatan jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi. Dampaknya bukan hanya kerugian negara besar, tetapi juga mencederai keadilan fiskal,” kata Asep.
OTT Pajak Pertama 2026
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK pada 2026 yang digelar pada 9–10 Januari 2026, dengan delapan orang diamankan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni: Dwi Budi (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai Pajak, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan pajak, dan Edy Yulianto (EY) – Staf PT Wanatiara Persada. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
KPK mengimbau para wajib pajak agar melapor ke aparat penegak hukum jika mengalami pemerasan oleh petugas pajak.
“Dengan catatan, wajib pajak tidak berada dalam posisi meminta pengurangan pajak,” tegas Asep.
Imbauan ini disebut sebagai bagian dari upaya pengawasan aktif KPK dalam menjaga kedaulatan keuangan negara.
KPK berharap penindakan perkara ini memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan. Asep menilai praktik kolusi antara pegawai pajak dan konsultan untuk menurunkan kewajiban pajak masih kerap terjadi.
“Celah kerawanan ini harus diperbaiki secara lebih serius agar penerimaan negara tidak terus bocor,” ujarnya. (ren)
