Home - Nasional - KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Skandal Kuota Haji

KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Skandal Kuota Haji

KPK memanggil mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Perkara masuk tahap penghitungan kerugian negara.

Jumat, 30 Januari 2026 - 9:45 WIB
KPK Kembali Panggil Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Skandal Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IG Yaqut Cholil Qoumas)

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Pemanggilan ini menandai fase penting dalam penanganan perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman materi penyidikan kasus kuota haji.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan saudara YCQ, mantan Menteri Agama periode 2020–2024, dalam lanjutan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Budi menegaskan, pemanggilan Yaqut kali ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, guna melengkapi rangkaian alat bukti yang tengah dihimpun penyidik.

Penghitungan Kerugian Negara Libatkan BPK
KPK menyatakan perkara dugaan korupsi kuota haji kini telah memasuki tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam proses tersebut, KPK menggandeng auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam sepekan terakhir, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, khususnya yang berkaitan dengan proses penghitungan kerugian negara oleh auditor BPK,” ungkap Budi.

Langkah ini menandakan penyidikan telah bergerak dari pengumpulan keterangan awal menuju pematangan konstruksi perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah tersebut mengungkap estimasi awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Ketiga pihak yang dicegah saat itu adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan dua orang berstatus tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Sementara satu pihak lainnya masih berstatus pihak terkait.

Selain ditangani KPK, polemik penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian serius DPR RI. Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR sebelumnya mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan kuota dan layanan haji yang dinilai tidak transparan.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas publik, mengingat haji merupakan layanan keagamaan strategis yang menyangkut kepentingan jutaan jemaah Indonesia serta kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola negara.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta potensi pelanggaran hukum lainnya demi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.(wib)