KPK Disorot Soal Bobby Nasution, Setyo Budiyanto: Tak Ada yang Salah, Biarkan Dewas Bongkar!
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemeriksaan Dewan Pengawas terhadap jajaran penyidik hingga jaksa KPK terkait dugaan enggannya memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution adalah proses yang wajar dan bagian dari mekanisme pengawasan internal.

HALLONEWS.COM-Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan tidak sedikit pun gentar dengan langkah Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang memanggil dan memeriksa jajaran internal KPK, mulai dari pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum, terkait polemik dugaan enggannya memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar.
Setyo menyatakan pemeriksaan Dewas adalah hal biasa dan tidak ada yang perlu dibesar-besarkan, terlebih laporan masyarakat memang harus ditindaklanjuti.
“Tidak ada masalah. Ini proses normal. Ada laporan atau keluhan, ya Dewas memeriksa. Semua berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Setyo saat menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025 di Yogyakarta, Senin (8/12/2025).
Menurutnya, Dewas bekerja sesuai prosedur, sementara KPK menunggu hasil pemeriksaan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kami akan menyikapi sesuai tanggung jawab penyidik. Kita tunggu hasil akhirnya.”
Kasus yang kini menyeret Bobby berawal dari OTT pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk pejabat kunci Dinas PUPR dan pihak swasta.
Mereka yang dijerat yaitu Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Sumut; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua & PPK; Heliyanto selaku PPK Satker PJN I; Muhammad Akhirun Piliang selaku Dirut PT Dalihan Natolu Group; Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Rona Na Mora; dan enam proyek dalam dua klaster bernilai fantastis: Rp231,8 miliar.
KPK menduga duo kontraktor Akhirun dan Rayhan sebagai pemberi suap, sementara tiga pejabat menjadi penerima di dua klaster berbeda.
Penyidik KPK Diduga Hambat Pemanggilan Bobby
Situasi mulai panas ketika pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melaporkan Rossa Purbo Bekti, Kepala Satgas KPK, dengan tuduhan menghambat pemanggilan Bobby Nasution.
Dewas menindaklanjuti laporan tersebut dan memulai rangkaian pemeriksaan internal:
2 Desember: Plt Deputi KPK diperiksa
3 Desember: JPU KPK dimintai keterangan
4 Desember: Penyidik KPK diperiksa bertahap
Dewas sebelumnya menyatakan butuh waktu maksimal 15 hari untuk memutuskan langkah selanjutnya.
Proses Jalan Terus, KPK Tidak akan Menghindar
Meski tekanan publik meningkat, Setyo menegaskan KPK tidak akan mundur atau mengintervensi proses Dewas.
Baginya, pemeriksaan adalah mekanisme yang harus dihormati, termasuk ketika menyangkut isu sensitif seperti dugaan “perlakuan khusus” terhadap Bobby Nasution.
“Ini bagian dari pengawasan. Kami menghormati dan mengikuti seluruh proses Dewas,” tutupnya. (ren)
