KPK Bongkar Modus Terselubung Bupati Pati, HP Direset hingga Orang Kepercayaan Bungkam
KPK akui kesulitan bongkar peran Bupati Pati Sudewo dalam kasus pemerasan jabatan desa. HP direset hingga jaringan orang kepercayaan jadi penghambat.

HALLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dinamika sulit di balik operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati, Sudewo.
Lembaga antirasuah ini mengakui membutuhkan waktu cukup panjang dan pemeriksaan berjam-jam untuk menelusuri keterlibatan kepala daerah tersebut dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik menghadapi berbagai hambatan di lapangan. Salah satunya adalah upaya para pihak yang diduga terlibat untuk mengaburkan jejak komunikasi dan alur perintah.
“Kami memang mengalami kesulitan untuk menghubungkan langsung peran bupati. Orang-orang yang diperiksa tidak mengakui perbuatannya, bahkan ada telepon seluler yang sudah direset,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Menurut Asep, penyidik harus memetakan lebih dulu jaringan orang kepercayaan Sudewo sebelum menyusun konstruksi perkara secara utuh.
Dalam beberapa kasus, pihak yang diamankan diduga sempat memberi peringatan kepada rekan lainnya, sehingga menyulitkan proses pengumpulan alat bukti.
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa hambatan tersebut merupakan risiko yang kerap dihadapi dalam penanganan perkara korupsi, terutama yang melibatkan kepala daerah dengan struktur kekuasaan yang kuat di daerah.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak lain. Sehari kemudian, KPK membawa delapan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, tiga kepala desa turut dijerat, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono Kepala Desa Arumanis, dan Karjan Kepala Desa Sukorukun.
Penyidik mengungkap praktik pemerasan dilakukan menjelang pembukaan seleksi perangkat desa yang direncanakan pada Maret 2026.
Tercatat sekitar 601 jabatan perangkat desa dalam kondisi kosong. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan para tersangka untuk menarik pungutan dari para calon perangkat desa dengan janji kelulusan.
Dalam pengungkapan perkara, KPK menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari pungutan ilegal tersebut. Uang ditemukan dalam beberapa tas dan amplop yang dikuasai para tersangka saat OTT.
KPK membeberkan bahwa tarif yang dipatok mencapai Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Bahkan, terdapat ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka apabila calon tidak menyetor uang sesuai permintaan.
Penyidik juga menemukan adanya mark-up tarif yang dilakukan oleh oknum kepala desa dari nominal awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Tak hanya itu, Sudewo juga kembali dijerat sebagai tersangka dalam perkara lain, yakni dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Hal ini membuat posisi hukum Sudewo semakin berat.
Atas perbuatannya, Sudewo dan tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan akan terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus. Publik kini menanti sejauh mana jaringan praktik jual beli jabatan ini terbongkar hingga ke akar-akarnya.(wib)
