Home - Nasional - KPK Bongkar Jejak Baru Kasus Suap Bupati Bekasi, Mantan Kajari Diperiksa

KPK Bongkar Jejak Baru Kasus Suap Bupati Bekasi, Mantan Kajari Diperiksa

KPK memanggil mantan Kajari Kabupaten Bekasi sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:40 WIB
KPK Bongkar Jejak Baru Kasus Suap Bupati Bekasi, Mantan Kajari Diperiksa
Eks Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman. Foto/Hallonews

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

Pemanggilan Eddy pada Jumat (9/1/2026) ini dilakukan di tengah statusnya yang dicopot dari jabatan dan tengah menjalani pemeriksaan internal di Korps Adhyaksa. KPK menilai keterangan Eddy diperlukan untuk memperdalam konstruksi perkara yang masuk tahap lanjutan penyidikan.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Hallonews, Jumat (9/1/2026).

Tak hanya Eddy, lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat Kejari Kabupaten Bekasi lainnya, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus berinisial RTM serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP.

KPK meminta ketiganya kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. “Para saksi dibutuhkan keterangannya dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi ini, di mana sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ,” kata Budi.

Nama Eddy Sumarman sebelumnya sempat mencuat saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ade Kuswara pada Desember 2025. Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyegel dua rumah milik Eddy di Bekasi dan kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyegelan dilakukan karena penyidik menemukan indikasi awal yang mengarah pada keterlibatan Eddy saat OTT berlangsung.

“Penyegelan itu dilakukan saat OTT karena awalnya diduga yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana korupsi,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 20 Desember 2025 lalu.

Namun, Asep mengungkapkan bahwa tim penyidik gagal membawa Eddy saat terjaring OTT di Kabupaten Bekasi. Ia tidak merinci kendala yang dihadapi di lapangan. Setelah dilakukan gelar perkara bersama pimpinan KPK, keterlibatan Eddy belum memenuhi kecukupan alat bukti.

Atas dasar itu, KPK menyatakan segel di rumah Eddy akan dibuka kembali. Meski demikian, pemanggilan Eddy sebagai saksi menandakan KPK belum sepenuhnya menutup ruang pendalaman terhadap peran aparat penegak hukum dalam perkara ini.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, H.M Kunang selaku Kepala Desa Sukadami yang juga ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta Sarjan.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026 dan masa penahanan tersebut telah diperpanjang selama 40 hari.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara Sarjan sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (dul)