KPK Bantah Pimpinan Terbelah Soal Kasus Kuota Haji, Penetapan Tersangka Segera Diumumkan
KPK membantah isu pimpinan terbelah dalam penanganan kasus kuota haji dan memastikan penetapan tersangka segera diumumkan setelah finalisasi kerugian negara.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah isu adanya keragu-raguan atau perpecahan di internal pimpinan lembaga antirasuah dalam menangani kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa dirinya bersama empat wakil ketua berada dalam satu barisan yang solid sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
“Prinsipnya tidak ada. Tidak ada terbelah,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Setyo, saat ini pimpinan KPK hanya memastikan seluruh proses yang dilakukan penyidik telah memenuhi aspek formil dan materiil. Ia memastikan pengumuman lanjutan, termasuk penetapan tersangka, tinggal menunggu waktu.
“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan penyidik semuanya sudah memenuhi. Ada saatnya nanti juru bicara atau Deputi Penindakan yang akan menyampaikan hasilnya,” katanya.
Senada, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut perbedaan pandangan di internal pimpinan merupakan dinamika yang lazim dalam setiap penanganan perkara besar.
“Perbedaan pendapat itu biasa, tidak hanya di kasus ini. Yang terpenting adalah perkara ini kami tangani secara serius,” ujar Fitroh.
Ia menekankan bahwa isu perbedaan pandangan tidak boleh mengaburkan substansi utama perkara. Fitroh memastikan KPK akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus kuota haji.
“Hal yang penting, segera akan kami umumkan,” tegasnya.
Masih Tunggu Finalisasi Kerugian Negara
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan KPK masih memiliki waktu hingga Februari 2026 untuk memutuskan perpanjangan pencegahan ke luar negeri, termasuk terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Masih ada waktu dua bulan, Januari–Februari,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut KPK menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil penghitungan tersebut menjadi salah satu alat bukti krusial dalam penyidikan.
“Penghitungan kerugian negara itu menjadi bukti penting dalam perkara kuota haji,” katanya.
Kerugian Negara Rp1 Triliun Lebih
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga pihak, yakni Yaqut Cholil Qoumas; Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Pada 18 September 2025, KPK mengungkapkan dugaan keterlibatan sedikitnya 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara tersebut.
Sorotan DPR dan Pelanggaran Undang-Undang
Di luar proses hukum KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50—masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan publik diminta menunggu pengumuman resmi terkait tersangka maupun keputusan lanjutan soal pencekalan. (ren)
