Home - Nasional - Kode “K” dari Noel Menggema di Sidang Tipikor: Dugaan Parpol dan Ormas Terima Aliran Dana Sertifikat K3

Kode “K” dari Noel Menggema di Sidang Tipikor: Dugaan Parpol dan Ormas Terima Aliran Dana Sertifikat K3

Sidang Tipikor Senin 26 Januari 2026 mengungkap petunjuk huruf “K” dari eks Wamenaker Immanuel Ebenezer terkait dugaan partai dan ormas penerima aliran dana pemerasan sertifikat K3.

Senin, 26 Januari 2026 - 15:05 WIB
Kode “K” dari Noel Menggema di Sidang Tipikor: Dugaan Parpol dan Ormas Terima Aliran Dana Sertifikat K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 yang terlibat kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. Kasus tersebut mulai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Foto: Dokumen Hallonews

HALLOEWS.COM-Persidangan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan mulai mengarah pada isu yang lebih sensitive yaitu keterlibatan partai politik dan organisasi masyarakat (ormas).

Hal itu terungkap setelah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, memberikan petunjuk mengejutkan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Pria yang akrab disapa Noel tersebut mengklaim memiliki informasi mengenai partai politik yang diduga ikut menikmati aliran dana dari kasus pemerasan sertifikat K3. Namun, ia hanya memberi satu petunjuk awal.

“Ada huruf ‘K’ di nama partainya. Sudah, itu dulu clue-nya,” ujar Noel singkat kepada wartawan.

Noel enggan menjelaskan lebih jauh apakah huruf “K” itu berada di awal, tengah, atau akhir nama partai. Ia juga menolak menyebutkan warna partai, sehingga memicu spekulasi luas di ruang publik.

Selain partai politik, Noel juga mengungkap adanya organisasi masyarakat (ormas) yang diduga terlibat dalam skema pemerasan tersebut. Menurutnya, ormas itu ikut menerima aliran dana bersama partai yang dimaksud.

“Ormas-nya jelas tidak berbasis agama,” kata Noel.

Pernyataan ini menjadi babak baru dalam perkara yang sebelumnya hanya dipandang sebagai kejahatan administratif, namun kini mengarah pada dugaan jaringan rente antara birokrasi, politik, dan ormas.

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini terjadi sepanjang periode 2024–2025, dengan modus pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3. Total nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp6,52 miliar.

Noel didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Jaksa merinci aliran keuntungan yang diterima para terdakwa. Noel disebut memperoleh Rp70 juta, sementara terdakwa lain menerima dana dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar per orang.

Selain itu, aliran dana juga disebut menguntungkan sejumlah pihak lain di luar terdakwa, dengan nilai ratusan juta rupiah.

Tak hanya pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Gratifikasi itu diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama ia menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional. Ancaman pidana berat dan penyitaan aset pun membayangi.

Petunjuk huruf “K” yang disampaikan Noel di ruang publik dinilai sebagai sinyal awal yang dapat membuka keterlibatan aktor politik dalam persidangan berikutnya. Publik kini menanti apakah “kode” tersebut akan berkembang menjadi pengungkapan nama dan peran politik secara terbuka di pengadilan. (ren)