Ketika Suami Korban Jambret di Sleman Dijadikan Tersangka, Komisi III DPR Turun Tangan
Kasus suami korban penjambretan di Sleman yang justru dijadikan tersangka menuai sorotan tajam Komisi III DPR RI. DPR menilai penegakan hukum bermasalah dan meminta perkara dihentikan demi keadilan.

HALLONEWS.COM-Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berubah menjadi sorotan nasional. Peristiwa yang bermula dari upaya seorang suami melindungi istrinya itu justru berujung pada penetapan tersangka, hingga memantik kemarahan publik dan membuat Komisi III DPR RI turun tangan langsung.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut polemik ini sebagai ironi besar di tengah tuntutan masyarakat terhadap reformasi Polri.
“Di saat masyarakat menuntut reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, dan reformasi pengadilan, peristiwa yang menimpa Pak Hogi ini sangat memprihatinkan,” ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan Kapolresta Sleman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, secara kasat mata, proses penegakan hukum dalam kasus ini menunjukkan persoalan serius. Ia menilai langkah Polresta Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman justru memicu kemarahan publik.
“Ini publik marah. Kami di Komisi III juga marah,” tegasnya.
Habiburokhman menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan merupakan mitra kerja Komisi III DPR RI. Oleh karena itu, setiap praktik penegakan hukum yang menuai polemik akan berimbas langsung pada penilaian terhadap DPR sebagai lembaga pengawas.
Ia mengingatkan bahwa DPR telah mempertaruhkan kredibilitasnya dalam menyusun berbagai regulasi, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), demi memperkuat kepolisian dan kejaksaan.
“Namun praktik seperti ini justru membuat kami kecewa,” katanya.
Komisi III DPR RI juga menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyebut penegakan hukum bukan soal “kasihan-kasihan”. Menurut Habiburokhman, pernyataan tersebut menunjukkan kegagalan memahami semangat hukum pidana modern.
“Dalam KUHP baru, khususnya Pasal 53, penegak hukum wajib mengedepankan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan hukum yang kaku tanpa mempertimbangkan rasa keadilan justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
DPR Desak Perkara Dihentikan
Dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum (RDP dan RDPU), Komisi III DPR RI secara resmi meminta Kejaksaan Negeri Sleman menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya.
Permintaan tersebut dibacakan langsung oleh Habiburokhman dalam kesimpulan rapat bersama Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi.
“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogiminaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor laporan polisi tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum,” ucapnya.
Penghentian perkara tersebut didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) KUHP baru, yang mengamanatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam penegakan hukum, bukan sekadar mengejar kepastian formal.
Selain itu, DPR meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media agar tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Sejumlah anggota Komisi III DPR RI turut menyuarakan pandangan kritis. Safaruddin menilai peristiwa tersebut bukan tindak pidana, melainkan bentuk pembelaan diri.
“Dalam KUHP lama pun dikenal overmacht, alasan pembenar. Ini membela diri, bukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Rikwanto, yang menilai tidak ada kecelakaan lalu lintas dalam konteks hukum pidana. Menurutnya, inti peristiwa tersebut adalah penjambretan, bukan pelanggaran lalu lintas.
Kronologi Singkat Kasus
Peristiwa ini bermula pada April 2025, ketika Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya menggunakan mobil. Pengejaran tersebut berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan kedua penjambret meninggal dunia.
Namun, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Sleman telah memfasilitasi penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto menyebut kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Meski demikian, langkah Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar soal damai, melainkan menyangkut wajah keadilan hukum dan komitmen negara dalam melindungi korban, bukan justru mengkriminalisasi mereka.(ren)
