Home - Nusantara - Kepala Dinas PUPR Banten Benarkan Dugaan Pungli P3K, Kasus Ditangani Inspektorat

Kepala Dinas PUPR Banten Benarkan Dugaan Pungli P3K, Kasus Ditangani Inspektorat

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)/Banten, Arlan Marzan, membenarkan adanya dugaan praktik pungli di lingkungan instansinya yang melibatkan dua oknum P3K. Ia memastikan kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Inspektorat Provinsi Banten.

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:38 WIB
Kepala Dinas PUPR Banten Benarkan Dugaan Pungli P3K, Kasus Ditangani Inspektorat
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM – Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten mendapat konfirmasi resmi. Kepala Dinas PUPR Banten, Arlan Marzan, membenarkan bahwa kasus tersebut benar adanya dan kini sedang dalam penanganan Inspektorat Provinsi Banten.

“Iya benar, kasus tersebut sedang ditangani Inspektorat Provinsi Banten,” ujar Arlan kepada Hallonews, Selasa (23/12/2025).

Pernyataan itu sekaligus memperkuat temuan yang sebelumnya diungkap oleh Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, terkait dugaan pungli yang melibatkan dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial B dan W di UPTD DAS Pengelolaan Ciliman–Cisawarna, Kabupaten Lebak.

Kasus ini mencuat setelah Musa menerima laporan dari sejumlah pegawai P3K yang mengaku dimintai pungutan berkedok biaya absensi e-Kinerja dan Simasten, sebesar Rp200 ribu per orang setiap bulan. Tak hanya itu, terungkap pula adanya pungutan tambahan hingga Rp10 juta per orang oleh oknum lain berinisial NEP.

Total kerugian dari praktik pungli tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp500 juta.

Arlan menegaskan, pihaknya akan mendukung penuh langkah Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat.

“PUPR Banten berkomitmen untuk menegakkan integritas dan profesionalisme. Kami tidak akan menoleransi praktik yang merusak kepercayaan publik,” kata Arlan.

Sebelumnya, Musa Weliansyah yang juga Wakil Ketua Fraksi PPP–PSI DPRD Banten mengungkap kasus ini setelah mendengar langsung pengakuan dari para korban. Ia menyebut Pemprov Banten melalui Sekda, Inspektorat, dan Kepala Dinas PUPR bergerak cepat memanggil para pihak terkait hanya dalam waktu 24 jam.

Inspektorat Provinsi Banten kini dikabarkan tengah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban serta pihak yang dilaporkan. Pemerintah Provinsi Banten menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang mencederai integritas aparatur sipil negara. (ren)