Kementerian ESDM Belum Terbitkan RKAB, Vale Hentikan Sementara Operasi Tambang
PT Vale Indonesia Tbk menghentikan sementara operasi tambang karena RKAB 2026 belum mendapat persetujuan Kementerian ESDM. Perseroan menegaskan langkah ini demi kepatuhan hukum dan tidak berdampak material pada keuangan.

HALLONEWS.COM — PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan. Informasi tersebut disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berdasarkan surat resmi tertanggal 2 Januari 2026.
Corporate Secretary PT Vale Indonesia Tbk, Anggun Kara Nataya, menjelaskan bahwa penghentian sementara kegiatan operasional dilakukan karena Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa persetujuan RKAB Tahun 2026 belum diterbitkan. Kondisi ini mengakibatkan Perseroan secara hukum belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan pada saat ini,” tulis manajemen Vale dalam surat yang ditujukan kepada OJK dan BEI, 2 Januari 2026.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), Vale Indonesia menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Perseroan hingga persetujuan RKAB resmi diterbitkan.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anggun.
Manajemen Vale meyakini keterlambatan persetujuan RKAB tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan secara keseluruhan dan berharap persetujuan RKAB Tahun 2026 dapat diterbitkan dalam waktu dekat.
“Perseroan tetap berkomitmen menjaga stabilitas usaha, mematuhi ketentuan hukum, serta memberikan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pemegang saham. Komitmen ini sejalan dengan tujuan Perseroan untuk mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.
Anggun juga menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menimbulkan dampak material secara langsung terhadap kondisi keuangan Perseroan saat ini. Vale tetap berkomitmen menjaga keberlanjutan usaha, keselamatan kerja, serta stabilitas operasional.
Sebagai informasi, PT Vale telah beroperasi di Indonesia sejak memulai kegiatan eksplorasi pada 1920-an dan mendirikan PT International Nickel Indonesia (INCO) pada Juli 1968. Pada masa tersebut, kerja sama dengan pemerintah Indonesia dituangkan dalam bentuk Kontrak Karya (KK).
Sejak penandatanganan Kontrak Karya, Perseroan terus melakukan berbagai inovasi guna mendukung kelancaran operasional, salah satunya melalui pembangunan tiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Keberadaan PLTA tersebut menjadikan fasilitas pengolahan nikel PT Vale sebagai salah satu yang memiliki intensitas karbon terendah di Indonesia.
Jauh sebelum kebijakan hilirisasi mineral diberlakukan pemerintah, PT Vale telah mengoperasikan pabrik pengolahan nikel di Sorowako sejak 1977. Peresmian pabrik tersebut saat itu dihadiri oleh Presiden Soeharto.
Seiring perjalanan waktu, PT INCO berkembang menjadi perusahaan tambang nikel terkemuka. Pada 2011, terjadi perubahan struktur kepemilikan saham yang diikuti dengan perubahan nama entitas menjadi PT Vale Indonesia Tbk. (GAA)
