Home - Nasional - Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Setiap Senin, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Siswa

Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Setiap Senin, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Siswa

Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan upacara bendera setiap Senin di sekolah sebagai upaya penguatan karakter, nasionalisme, dan disiplin siswa.

Senin, 26 Januari 2026 - 18:00 WIB
Kemendikdasmen Wajibkan Upacara Bendera Setiap Senin, Perkuat Karakter dan Nasionalisme Siswa
Ilustrasi murid-murid sedang upacara bendera. (Dok Kemendikdasmen)

HALLONEWS.COM — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan di Indonesia melaksanakan upacara bendera secara rutin setiap hari Senin.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota sebagai pedoman untuk menghidupkan kembali budaya upacara bendera secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan sekolah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa upacara bendera memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter peserta didik.

Menurutnya, upacara bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari proses pendidikan nilai.

“Upacara bendera adalah sarana pendidikan karakter. Di dalamnya terdapat pembelajaran kedisiplinan, tanggung jawab, serta penanaman rasa cinta tanah air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti, Senin (26/1/2026).

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mendorong penguatan pendidikan karakter sejak usia dini. Pemerintah menilai sekolah memiliki peran sentral dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, dan kebersamaan.

Dalam ketentuan tersebut, Kemendikdasmen juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa melalui penggunaan Ikrar Pelajar Indonesia.

Ikrar ini dibacakan setelah pembacaan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, sebagai bentuk peneguhan nilai ketuhanan, persatuan, toleransi, serta penghormatan terhadap keberagaman.

Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen siswa untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, hidup rukun dengan sesama, serta mencintai tanah air. Nilai-nilai ini diharapkan tidak hanya dihafal, tetapi diinternalisasi dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga dianjurkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman”. Lagu tersebut dirancang untuk memperkuat pesan kebersamaan dan budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Kemendikdasmen mengimbau seluruh pemerintah daerah dan satuan pendidikan agar melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.

Sinergi antara pusat, daerah, dan sekolah diharapkan mampu menciptakan budaya sekolah yang aman, nyaman, serta berorientasi pada pembentukan karakter generasi penerus bangsa.(ver)