Home - Megapolitan - Kejati Jabar Bongkar Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi, Kerugian Negara Rp20 Miliar

Kejati Jabar Bongkar Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi, Kerugian Negara Rp20 Miliar

Kejati Jawa Barat tahan dua pejabat Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

Rabu, 10 Desember 2025 - 10:33 WIB
Kejati Jabar Bongkar Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi, Kerugian Negara Rp20 Miliar
Kejati Jabar menahan Kepala DPMBD Kabupaten Bekasi RAS dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi S. Foto: Kejati Jabar for Hallonews

HALLONEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua pejabat Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD periode 2022–2024.

Skandal ini diduga menyebabkan kerugian negara8 mencapai Rp20 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Roy Rovalino Herudiansyah mengatakan kedua tersangka berinisial RAS dan S ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

”Selain ditetapkan menjadi tersangka, kami langsung melakukan penahanan,” kata Roy, Rabu (10/12/2025).

Penetapan tersangka berdasarkan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Agustus dan Desember 2025. RAS kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, sebelumnya menduduki posisi Sekretaris DPRD saat dugaan korupsi terjadi.

Sementara tersangka S merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada periode yang sama. Roy menjelaskan kasus ini bermula pada 2022, ketika DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan kenaikan tunjangan perumahan.

RAS kemudian menunjuk KJPP Antonius untuk melakukan penilaian resmi berdasarkan SPK terkait jasa konsultasi tunjangan perumahan. Penilaian KJPP menetapkan tunjangan Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, Wakil Ketua Rp30,35 juta, dan anggota Rp19,8 juta.

Namun hasil tersebut ditolak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Tidak berhenti di situ, S selaku Wakil Ketua DPRD memimpin penghitungan ulang tunjangan untuk wakil ketua dan anggota dewan.

Penghitungan tersebut dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa penilai publik, sehingga dinilai melanggar PMK Nomor 101/PMK.01/2014. Tindakan inilah yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp20 miliar.

Kejati Jabar menahan RAS di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 9 Desember 2025. Sementara tersangka S tidak ikut ditahan karena sedang menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHAP.