Home - Megapolitan - Kejari Kabupaten Bogor Amankan Puluhan Ribu Benih Lobster yang Hendak Dikirim ke Vietnam

Kejari Kabupaten Bogor Amankan Puluhan Ribu Benih Lobster yang Hendak Dikirim ke Vietnam

Kejari Kabupaten Bogor mengamankan 20.142 benih lobster ilegal yang hendak dikirim ke Vietnam. Tiga pelaku diamankan tanpa dokumen resmi.

Sabtu, 13 Desember 2025 - 21:30 WIB
Kejari Kabupaten Bogor Amankan Puluhan Ribu Benih Lobster yang Hendak Dikirim ke Vietnam
Benih lobster yang hendak dikirim ke Vietnam diamankan Kejaksaan Negeri Cibinong. (Tangkapan layar video)

HALLONEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam upaya ekspor ilegal 20.142 ekor benih lobster ke Vietnam.

Ketiga pelaku berinisial R, L, dan N diamankan di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor, bersama puluhan ribu benih lobster yang terdiri atas 17.442 ekor benih lobster bening jenis pasir dan 2.700 ekor benih lobster jenis mutiara. Benih lobster tersebut diketahui berasal dari perairan Binuangeun, Provinsi Banten.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Bogor, I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma, mengungkapkan bahwa pengelolaan benih lobster ilegal tersebut dilakukan secara rumahan di wilayah Parung Panjang sejak 9 November 2025.

“Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas seperti Nomor Induk Perusahaan (NIP), SIUP Perikanan, Surat Keterangan Asal (SKA), maupun izin lainnya,” ujar Ary kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Ia menjelaskan, para tersangka mengelola total 20.142 ekor benih lobster yang didatangkan dari wilayah perairan Binuangeun, Banten.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya menerima upah dari seseorang berinisial S alias W yang saat ini masih dalam pencarian aparat penegak hukum.

“Puluhan ribu benih lobster tersebut masih dalam kondisi hidup saat diamankan. Para tersangka bertugas mengelola benih sebelum dilakukan proses pengepakan,” jelas Ary.

Benih lobster dimasukkan ke dalam koper yang diberi batu es untuk menjaga suhu tetap dingin. Selanjutnya, koper tersebut rencananya dibawa menggunakan kendaraan roda empat menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk dikirim ke Vietnam melalui jalur udara.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. (yopy)