Home - Nasional - Kejagung Selamatkan Rp24,71 Triliun dari Perkara Korupsi dan TPPU Sepanjang 2025

Kejagung Selamatkan Rp24,71 Triliun dari Perkara Korupsi dan TPPU Sepanjang 2025

Total aset yang berhasil diselamatkan itu bersifat sementara. Jumlahnya akan meningkat dan dikembalikan kepada negara bila sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:30 WIB
Kejagung Selamatkan Rp24,71 Triliun dari Perkara Korupsi dan TPPU Sepanjang 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sepanjang 2025 pihaknya telah menyelamatkan uang Rp 24,71 triliun dari perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jumlah tersebut belum termasuk aset valuta asing sebesar 11,29 juta dollar AS, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57.200 euro.

Hal ini dikatakan Burhanuddin dalam rapat dengan komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

“Jajaran tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp 24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta US dollar, 26,4 juta dollar Singapura, dan 57,2 ribu Euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai Rp 19,12 triliun,” katanya.

Menurut Burhanuddin, total aset yang berhasil diselamatkan itu bersifat sementara. Jumlahnya akan meningkat dan dikembalikan kepada negara bila sudah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Mekanisme penyelamatan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus bersifat spesifik dan bersifat sementara yang dilaksanakan dalam rangka hukuman pidana, penyitaan, pemblokiran, pencegahan pengalihan aset bertujuan menghentikan kerugian dan pengamanan aset selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, kasus korupsi dan TPPU yang dilaporkan masyarakat sepanjang 2025 mencapai 4.748 laporan.

Sebanyak 4.131 perkara di antaranya diproses hukum, dan 1.590 perkara masuk penuntutan. Penuntutan kata dia, juga dilakukan untuk tindak pidana kepabeanan, pajak, hingga cukai.

Secara kumulatif, jumlah yang dituntut mencapai 562 perkara dan 221 di antaranya telah dieksekusi. “Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi TPPU mencapai Rp 300,86 triliun. Di tengah besarnya kerugian tersebut, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial,” tandasnya. (min)