Kejagung Nonaktifkan 3 Jaksa HSU, Dua Ditahan KPK, Satu Masih Buron
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, beserta dua pejabat lainnya, setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

HALLONEWS.COM-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi (TAR) telah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang inkrah,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (21/12/2025).
Dengan status tersebut, lanjut Anang, ketiga jaksa otomatis tidak menerima gaji maupun tunjangan hingga proses hukum selesai.
Kejagung Pastikan Bantu KPK Cari Jaksa yang Kabur
Terkait Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang masih buron usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan akan membantu penuh dalam pencarian.
“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Dugaan Pemerasan dan Pemotongan Anggaran
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara pada tahun anggaran 2025–2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Kajari Albertinus diduga menerima uang hingga Rp1,5 miliar, yang bersumber dari pemerasan, pemotongan anggaran internal Kejari, dan penerimaan lain di luar ketentuan.
“Untuk dugaan pemerasan, Albertinus menerima sekitar Rp804 juta selama November–Desember 2025 melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi,” jelas Asep.
Selain itu, uang dari hasil pemotongan anggaran Kejari disebut disalurkan melalui bendahara, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi Kajari.
Proses Hukum dan Penahanan
Dari tiga tersangka, Albertinus dan Asis Budianto telah ditahan oleh KPK sejak dilakukan operasi tangkap tangan.
Sementara Tri Taruna Fariadi masih dalam pencarian intensif, setelah melarikan diri saat OTT dilakukan di Kalimantan Selatan.
KPK memastikan penetapan tersangka dilakukan setelah memiliki alat bukti yang cukup terkait aliran dana dan peran masing-masing pejabat kejaksaan.
Kasus ini menjadi tamparan serius bagi institusi Kejaksaan, yang tengah berupaya memperkuat integritas aparat penegak hukumnya.
Kejagung menegaskan akan bersikap tegas dan transparan, sekaligus mendukung penuh langkah hukum KPK hingga proses peradilan selesai. (ren)
