Home - Nasional - Kejagung Buka Lagi Kasus Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun yang Pernah Di-SP3-kan KPK

Kejagung Buka Lagi Kasus Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun yang Pernah Di-SP3-kan KPK

Kejagung membuka kembali penyidikan kasus korupsi izin tambang Konawe Utara Rp2,7 triliun yang pernah dihentikan KPK dengan SP3 pada 26 Desember 2025. Penyidikan menyasar izin di kawasan hutan lindung.

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:46 WIB
Kejagung Buka Lagi Kasus Tambang  Konawe Utara Rp2,7 Triliun yang Pernah Di-SP3-kan KPK
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (kiri) menjelaskan perkembangan penyidikan ulang kasus korupsi izin tambang Konawe Utara dengan kerugian negara Rp2,7 triliun, Rabu (31/12/2025). Foto: Puspenkum Kejagung for Hallonews

HALLONEWS.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun.

Kasus itu sempat dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 26 Desember 2025, namun kini Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyidiknya lagi berdasarkan temuan fakta dan bukti baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidikan atas kasus ini dilakukan sejak Agustus–September 2025. Fokusnya pada dugaan pemberian izin tambang yang masuk kawasan hutan lindung dan dugaan kolusi dengan instansi terkait.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” ujar Anang di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Anang menyatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah lokasi di Konawe Utara serta Jakarta. Saat ini, proses sudah dalam tahap penghitungan kerugian negara yang akan menjadi dasar penetapan tersangka.

Kejagung belum menetapkan tersangka tetapi menegaskan penyidikan berjalan profesional dan berdasarkan bukti yang berkembang.

Kronologi Kasus: Dari KPK ke Kejagung

– 2017: KPK menetapkan mantan bupati tersangka. Pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman, mantan Penjabat Bupati dan Bupati Konawe Utara, sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian izin pertambangan di wilayah tersebut. Perkaranya melibatkan dugaan penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi yang diduga cacat hukum. KPK menduga tindakan itu memengaruhi potensi pendapatan negara dari nikel, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp2,7 triliun.

– 2017–2025: penyidikan KPK dan tantangan bukti. Selama bertahun-tahun, KPK menjalankan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan upaya menghitung kerugian negara. Namun, proses itu menemui kendala teknis, terutama mengenai kecukupan alat bukti dan perhitungan kerugian negara yang belum dapat dipenuhi auditor negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa meskipun publik berharap tinggi terhadap kasus itu, penyidikan dihentikan karena tidak ditemukan kecukupan alat bukti untuk penerapan pasal kerugian keuangan negara.

– 26 Desember 2025: KPK terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pada 26 Desember 2025, KPK secara resmi menerbitkan SP3 atas kasus tersebut. Juru bicara KPK menyatakan keputusan itu diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak terkait, setelah penyidik tidak dapat memenuhi standar alat bukti yang diperlukan untuk melanjutkan perkara.

KPK memastikan keputusan itu tidak merupakan hasil tekanan politik dan menegaskan proses dilakukan secara profesional.

Perbedaan Pendekatan Antarlembaga

Langkah Kejagung membuka kembali penyidikan bukan berarti menolak sepenuhnya hasil SP3 KPK, tetapi karena Kejagung menilai ada novum (bukti baru) dan aspek hukum tambahan yang belum terungkap secara utuh, khususnya terkait pemberian izin di kawasan hutan lindung.

Kejagung juga memanfaatkan auditor lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memperkuat angka kerugian negara yang berbeda dari pendekatan KPK sebelumnya.

Pengamat hukum menilai penyidikan ulang oleh Kejagung sah secara hukum sepanjang ada temuan bukti baru yang substantif, meski perkara sebelumnya dihentikan oleh KPK.

Keputusan KPK menerbitkan SP3 menuai kritik dari berbagai pihak. Anggota Komisi III DPR RI meminta KPK menjelaskan secara lebih rinci kepada publik agar tidak menimbulkan asumsi bahwa angka kerugian negara menjadi alasan semata dalam penghentian perkara korupsi serius.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi mekanisme SP3 sebagai kurang transparan, menyoroti perlunya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun KPK menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan bukti yang ada.

Kasus ini juga menyentuh isu lingkungan. Aktivitas tambang nikel di kawasan yang diduga hutan lindung berpotensi menimbulkan deforestasi dan kerusakan ekosistem secara luas, meskipun Kejagung belum menyatakan secara resmi memasukkan aspek ini dalam dakwaan pidana lingkungan.

Kejagung masih dalam tahap penyidikan awal dan belum menetapkan tersangka. “Tahap penghitungan kerugian negara sedang dilakukan, dan kami akan umumkan status hukum ketika bukti sudah cukup,” ujar Anang.

Publik kini menanti apakah penyidikan ini akan berujung pada penetapan tersangka dan masuk ke tahap penuntutan, serta keputusan hukum yang lebih tegas atas dugaan korupsi sumber daya alam bernilai triliunan rupiah ini. (ren)