Home - Nasional - Kegaduhan Kasus Penjambretan Berujung Sanksi, Kapolresta Sleman Dicopot Sementara

Kegaduhan Kasus Penjambretan Berujung Sanksi, Kapolresta Sleman Dicopot Sementara

Polemik kasus penjambretan Sleman berbuntut panjang. Polri mencopot sementara Kapolresta Sleman usai audit internal menemukan lemahnya pengawasan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 8:39 WIB
Kegaduhan Kasus Penjambretan Berujung Sanksi, Kapolresta Sleman Dicopot Sementara
Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo menyampaikan permintaan maaf di hadapan Komisi III DPR RI terkait polemik penanganan kasus penjambretan Sleman saat rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen for Hallonews.

HALLONEWS.COM-Polemik penanganan kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di Sleman berdampak pada pencopotan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto. Langkah tersebut diambil Polri untuk menjaga integritas dan objektivitas proses pemeriksaan lanjutan atas perkara yang menyita perhatian publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, keputusan itu bukan bentuk vonis, melainkan upaya administratif agar penanganan perkara dapat berjalan profesional dan transparan.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berlangsung objektif serta menjamin penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia mengungkapkan, pencopotan sementara tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Audit dilakukan pada 26 Januari 2026 untuk menelaah penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang memicu kontroversi di ruang publik dan berimbas pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Hasil sementara audit telah dipaparkan dalam gelar perkara pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan rampung,” kata Trunoyudo.

Sebagai tindak lanjut, Polda DI Yogyakarta menjadwalkan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab akan dipimpin langsung Kapolda DI Yogyakarta pada Jumat pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kapolda.

Kasus yang menjadi sorotan tersebut bermula dari peristiwa penjambretan pada April 2025. Saat itu, Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku yang merampas tas milik istrinya dengan menggunakan mobil.

Pengejaran berakhir tragis ketika sepeda motor yang ditumpangi pelaku oleng dan menabrak tembok, menyebabkan dua orang meninggal dunia. Dalam proses penyidikan, Hogi Minaya sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Belakangan, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) antara Hogi Minaya dan keluarga pelaku penjambretan. (ren)