Home - Teknologi & Digital - Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT di Indonesia

Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT di Indonesia

Belakangan ini publik dikejutkan oleh kabar mengenai rencana pemblokiran sejumlah platform digital, termasuk ChatGPT. Begini lengkapnya.

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:19 WIB
Kedaulatan Digital dan Ancaman Pemblokiran ChatGPT di Indonesia
Ilustrasi-ChatGPT. (Foto: Sky News)

HALLONEWS.COM – Belakangan ini publik dikejutkan oleh kabar mengenai rencana pemblokiran sejumlah platform digital, termasuk ChatGPT.

Ancaman pemblokiran sejumlah platform digital, termasuk ChatGPT tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang menegaskan bahwa pihaknya dapat memutus akses platform digital yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE bukan sekadar kewajiban administratif.

Kewajiban tersebut merupakan instrumen penting dalam memastikan kedaulatan digital Indonesia sekaligus melindungi masyarakat agar dapat beraktivitas di ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Dengan kata lain, legalitas bukan hanya formalitas, tetapi fondasi untuk menjamin bahwa platform digital mematuhi regulasi nasional.

Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pada Pasal 2 dan 4, setiap PSE lingkup privat—baik domestik maupun asing—wajib mendaftarkan sistem elektroniknya sebelum beroperasi di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan inilah ChatGPT, yang dikembangkan oleh OpenAI, termasuk dalam daftar 25 platform yang menerima notifikasi resmi dari Komdigi terkait belum dipenuhinya kewajiban tersebut.

Meski demikian, Komdigi menegaskan bahwa seluruh platform masih diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti notifikasi dan segera menyelesaikan proses pendaftaran.

Jika sebuah PSE tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan, termasuk pemutusan layanan, sesuai ketentuan dalam Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Kekhawatiran Pengguna

Rencana pemblokiran terhadap 25 platform digital tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Salah satu yang paling disorot adalah kemungkinan pemblokiran terhadap ChatGPT, yang kini menjadi alat bantu populer di kalangan pelajar, pekerja, peneliti, hingga kreator konten.

Banyak pihak khawatir bahwa pemutusan akses terhadap layanan ini dapat menghambat produktivitas, mengganggu proses belajar-mengajar, dan membatasi akses informasi.

Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa tujuan dari regulasi ini bukanlah membatasi inovasi, tetapi memastikan bahwa semua platform yang beroperasi di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas. Cara terbaik agar ChatGPT tetap dapat diakses adalah dengan mengikuti aturan dan mendaftarkan diri sebagai PSE.

Legalitas sebuah platform digital memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan privasi pengguna. Di tengah maraknya risiko kejahatan siber dan penyalahgunaan data, adanya peraturan yang menuntut platform untuk terdaftar secara resmi menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman dan transparan.

Kewajiban pendaftaran bagi platform seperti ChatGPT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun tata kelola digital yang bertanggung jawab. Dengan memenuhi persyaratan legal, platform akan lebih mudah diawasi, dan pengguna pun mendapatkan jaminan perlindungan yang lebih baik.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa masyarakat Indonesia kini sangat terbantu oleh keberadaan ChatGPT. Platform ini mendukung berbagai kegiatan, mulai dari mencari informasi, menulis, riset akademik, hingga kebutuhan profesional dan edukatif lainnya. Jika layanan ini benar-benar diblokir, tentu akan ada dampak signifikan pada produktivitas banyak orang.

Namun, masyarakat juga perlu menyadari bahwa ketergantungan berlebihan pada platform yang belum memenuhi legalitas berpotensi menimbulkan risiko. Oleh karena itu, penting untuk tetap berhati-hati dan meningkatkan literasi digital, agar tidak mudah terpapar ancaman kejahatan siber.

Rencana pemblokiran ChatGPT dan platform digital lainnya bukan semata-mata ancaman, melainkan bentuk pengawasan pemerintah untuk menjaga kedaulatan digital Indonesia. Melalui pendaftaran resmi PSE, sebuah platform dapat beroperasi dengan lebih aman dan terhindar dari risiko pemutusan layanan.

Harapannya, ChatGPT segera memenuhi kewajiban pendaftaran sehingga dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian, baik pemerintah maupun pengguna dapat sama-sama memastikan bahwa ruang digital tetap aman, sehat, dan memberi manfaat optimal bagi semua kalangan.