Home - Nasional - Kebijakan WFA Picu Lonjakan Mobilitas, Pemerintah Tutup Akses Truk di Tol hingga 4 Januari 2026

Kebijakan WFA Picu Lonjakan Mobilitas, Pemerintah Tutup Akses Truk di Tol hingga 4 Januari 2026

Efek WFA akhir tahun, pemerintah menutup akses truk di jalan tol selama Nataru 2025/2026 hingga 4 Januari. Pembatasan berlaku 24 jam penuh.

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:15 WIB
Kebijakan WFA Picu Lonjakan Mobilitas, Pemerintah Tutup Akses Truk di Tol hingga 4 Januari 2026
Kemenhub batasi truk lewat tol sampai dengan 4 Januari 2026. (Dok Kemenhub)

HALLONEWS.COM – Kebijakan work from anywhere (WFA) pada akhir Desember 2025 dinilai berpotensi memicu lonjakan dan perubahan pola pergerakan masyarakat.

Merespons kondisi tersebut, pemerintah memutuskan menutup akses kendaraan angkutan barang di jalan tol secara penuh selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, mengatakan pembatasan dilakukan setelah evaluasi bersama Korlantas Polri guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan di tengah libur panjang akhir tahun.

“Dengan adanya WFA pada 29–31 Desember, potensi pergerakan masyarakat meningkat dan polanya berubah. Karena itu, pembatasan angkutan barang di jalan tol diberlakukan penuh tanpa window time,” ujar Aan dalam keterangannya, Minggu (21/12/2025).

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, larangan truk di ruas tol diberlakukan selama 24 jam sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Artinya, seluruh kendaraan angkutan barang yang masuk kategori pembatasan tidak diperbolehkan melintas di jalan tol sepanjang periode tersebut.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Nataru.

Meski demikian, pemerintah tetap menjaga kelancaran distribusi logistik strategis. Sejumlah kendaraan angkutan barang masih diizinkan beroperasi, antara lain yang mengangkut BBM/BBG, barang kebutuhan pokok, pupuk, hewan dan pakan ternak, hantaran uang, logistik bencana, serta layanan sepeda motor gratis. Seluruhnya wajib dilengkapi surat muatan resmi dari pemilik barang.

Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan tidak diberlakukan penuh. Pemerintah tetap menerapkan window time, di mana angkutan barang diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB guna menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi dan kenyamanan lalu lintas masyarakat.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan risiko kecelakaan lalu lintas selama periode padat mobilitas.

“Target kita jelas, penyelenggaraan mudik Nataru berjalan aman dengan zero accident dan zero fatality,” tegas Menhub.

Pengaturan teknis dan penyesuaian situasional di lapangan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polri, melalui diskresi kepolisian sesuai kondisi lalu lintas terkini. (W-2)