Kasus Teror Bom Lewat Email di Depok, Polisi Ungkap Peran Tersangka H
Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

HALLONEWS.COM– Kepolisian resmi menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka dalam kasus ancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Ancaman tersebut dikirim melalui surat elektronik dan sempat menimbulkan kepanikan pada Selasa (23/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang sah.
“Tersangka berinisial H, laki-laki, lahir di Semarang pada 7 April 2002,” ujar Made Oka kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, hasil penyidikan mengungkap bahwa perangkat elektronik yang digunakan untuk mengirim ancaman bom tersebut berasal dari rumah tersangka.
“Polisi memastikan temuan itu setelah melakukan pemeriksaan digital terhadap ponsel dan perangkat terkait,” ucapnya.
Selain itu, dalam proses penyelidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang perempuan bernama Kamila Hamdi, yang sempat disebut sebagai pengirim email ancaman.
Namun, penyidik memastikan Kamila tidak terlibat dalam aksi tersebut.
“Meski dalam isi email mencantumkan nama Saudari Kamila sebagai pengirim, hasil penyidikan memastikan bukan yang bersangkutan,” tegas Made Oka.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE terkait pengiriman ancaman kekerasan melalui media elektronik.
“Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan serta Pasal 336 ayat (2) KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain,” tandasnya.
Ia menyatakan proses hukum terhadap tersangka masih terus berlanjut.
Sejumlah saksi tambahan akan dipanggil, termasuk koordinasi dengan tim Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, memastikan Kamila Hamdi telah dimintai keterangan dan membantah mengirim email ancaman tersebut. Kamila mengaku akun surat elektronik miliknya telah diretas, namun klaim itu masih didalami oleh penyidik.
“Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterangan yang bersangkutan,” kata Made Budi. (ALS)
