Home - Nasional - Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka

penyidik menemukan fakta PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Sebab, valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:35 WIB
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal atau saham gorengan. Selain tiga tersangka, ada dua terpidana dalam kasus ini.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dua terpidana tersebut adalah mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), MBP, dan Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML), J. Keduanya telah dipecat.

“Di mana dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung, atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” kata Ade di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ade menyebut tujuan J menyampaikan pernyataan itu untuk menyesatkan, agar memengaruhi pihak lain untuk membeli efek atau memengaruhi ritel. Tujuannya, untuk menguntungkan diri sendiri.

Modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu terpidana MBP. Perkara ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Kemudian, penyidik mengembangkan perkara ini dan menetapkan tiga tersangka baru.

Berikut tiga tersangka baru kasus saham gorengan adalah mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat, Divisi PP3 PT BEI, berinisial BH, telah dipecat.

Kemudian Financial Advisor, berinisial DA.
Mantan Project Manager PT MML dalam rangka IPO (penawaran umum perdana), berinisial RE.

“Jadi untuk penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” ungkap Ade.

Ade mengungkapkan dari proses penyidikan, penyidik menemukan fakta PT MML dengan kode saham PIPA, tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Sebab, valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan

Selain itu, perolehan dana PT MML pada saat Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana sebesar Rp97 miliar. Saat itu, perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.

Bareskrim Polri telah menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, pada Selasa sore, 3 Februari 2026.

“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” ujar Ade. (min)