Home - Megapolitan - Kasus Pedagang Es Gabus, Bhabinkamtibmas Tidak Bersalah, Babinsa Dipenjara 21 Hari

Kasus Pedagang Es Gabus, Bhabinkamtibmas Tidak Bersalah, Babinsa Dipenjara 21 Hari

Kasus pedagang es gabus di Kemayoran berujung keputusan berbeda. Polisi dinyatakan tidak bersalah oleh Propam, sementara Babinsa dijatuhi hukuman penahanan 21 hari. Ini fakta lengkapnya.

Senin, 2 Februari 2026 - 14:00 WIB
Kasus Pedagang Es Gabus, Bhabinkamtibmas Tidak Bersalah, Babinsa Dipenjara 21 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Suderajat, pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Anggota Bhabinkamtibmas Polri yang sempat dituding melakukan penganiayaan dipastikan tidak terbukti bersalah, sementara anggota Babinsa TNI justru dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penahanan selama 21 hari.

Kepastian tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto usai dilakukan pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Dalam proses pemeriksaan internal, Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan,” kata Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Anggota Bhabinkamtibmas bernama Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak bersalah, salah satunya berdasarkan keterangan langsung dari Suderajat selaku pihak yang sempat disebut sebagai korban.

“Keterangan tersebut juga didukung pernyataan Pak Suderajat yang berulang kali menyampaikan bahwa tidak ada pemukulan oleh Bhabinkamtibmas,” ujar Budi.

Meski dinyatakan tidak bersalah, Aiptu Ikhwan tetap mendapatkan pembinaan internal, khususnya terkait peningkatan komunikasi sosial saat bertugas di tengah masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah video viral di media sosial memperlihatkan Aiptu Ikhwan bersama Serda Heri Purnomo, Babinsa Koramil 07/Kemayoran, saat menegur Suderajat terkait dugaan es gabus berbahan spons.

Dalam video tersebut, Aiptu Ikhwan menyebut es gabus yang dijual berbeda dari biasanya dan diduga tidak layak konsumsi. Sementara Serda Heri tampak menginterogasi Suderajat dengan nada keras, yang kemudian memicu reaksi publik.

Babinsa Dijatuhi Hukuman 21 Penjara

Berbeda dengan hasil pemeriksaan di internal Polri, Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Serda Heri Purnomo.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menyatakan Serda Heri dijatuhi penahanan maksimal 21 hari, disertai sanksi administratif sesuai aturan di lingkungan TNI Angkatan Darat.

“Hukuman ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit,” ujar Ahmad Alam, Kamis (29/1/2026).

Ahmad menegaskan bahwa penanganan pelanggaran prajurit dilakukan melalui mekanisme resmi dengan mengedepankan objektivitas dan keadilan. Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di lapangan.

Kasus pedagang es gabus ini pun menjadi sorotan publik karena menyoroti perbedaan penanganan dan penegakan disiplin di masing-masing institusi negara.(min)