Kasus Kuota Haji Rp1 Triliun, KPK Minta Publik Tunggu PenetapanTersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024, sembari menuntaskan penghitungan kerugian negara yang ditaksir menembus Rp1 triliun.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menyampaikan secara terbuka pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan publik diminta bersabar menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah.
“Sosoknya siapa? Nanti kita tunggu pengumuman resminya dari KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Menurut Budi, KPK akan mengumumkan konstruksi perkara secara utuh, termasuk peran masing-masing pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasti akan kami sampaikan secara terbuka, lengkap, dan utuh terkait konstruksi perkara serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp1 Triliun
KPK diketahui mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Dalam proses tersebut, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
BPK Ditargetkan Rampungkan Audit sebelum Akhir 2025
KPK menyatakan BPK RI tengah mengupayakan penyelesaian penghitungan kerugian negara sebelum tahun 2025 berakhir. Proses ini menjadi salah satu kunci dalam penetapan tersangka.
“Sedang diupayakan,” kata Budi.
Seiring itu, penyidik KPK terus memproses keterangan para saksi, termasuk pelaku usaha biro perjalanan haji. Pemeriksaan dilakukan di berbagai daerah yang menjadi pusat aktivitas biro haji, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkapkan bahwa auditor BPK RI turut serta mendampingi penyidik saat melakukan pemeriksaan langsung ke Arab Saudi.
Menurut Budi, langkah tersebut dilakukan untuk mengecek secara langsung fasilitas penyelenggaraan ibadah haji, baik untuk jemaah reguler maupun haji khusus.
“Kami perlu memastikan ketersediaan fasilitasnya. Untuk yang reguler dan yang khusus seperti apa? Kenapa sebagian kuota dialihkan menjadi kuota khusus, padahal kuota tambahan seharusnya diperuntukkan bagi haji reguler,” jelasnya.
Temuan di lapangan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada para saksi, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa pada 16 Desember 2025.
Dugaan Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota
Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan komposisi 50:50, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus maksimal delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
KPK bahkan menduga keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini.
Dengan rangkaian penyidikan yang terus berjalan dan audit kerugian negara yang hampir rampung, publik kini menanti langkah berikutnya dari KPK, termasuk pengumuman resmi para tersangka dalam kasus yang dinilai sebagai salah satu skandal terbesar di sektor penyelenggaraan ibadah haji. (ren)
