Home - Nasional - Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Siapkan Kejutan

Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Siapkan Kejutan

KPK mengisyaratkan akan segera mengumumkan perkembangan terbaru terkait pencekalan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:50 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji Makin Panas, KPK Siapkan Kejutan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IG Gusyaqut)

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan menyampaikan informasi terbaru terkait perpanjangan pencekalan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi publik bahwa penyidikan perkara ini akan segera memasuki fase penting.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya tengah menyiapkan update resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan masih berjalan sesuai prosedur dan kewenangan penyidik.

“Kita tunggu saja. Nanti ada update, ada informasi yang akan disampaikan,” ujar Setyo, Rabu (7/1/2026).

Meski belum merinci bentuk pembaruan yang dimaksud, pernyataan tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa KPK tengah mengonsolidasikan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan perpanjangan masa pencekalan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, lembaga antirasuah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Dua hari berselang, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam kasus ini, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan penyidikan semakin kompleks ketika pada 18 September 2025 KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi serta sekitar 400 biro perjalanan haji. Temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa praktik dugaan korupsi tidak bersifat individual, melainkan melibatkan jaringan luas dalam penyelenggaraan haji.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pembagian 50:50 tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Kejanggalan inilah yang menjadi salah satu pintu masuk penyelidikan KPK.

Dengan sinyal update dari pimpinan KPK, publik kini menantikan langkah lanjutan lembaga antirasuah dalam membongkar tuntas kasus kuota haji yang menjadi sorotan nasional ini.(wib)