Home - Nasional - Kasus Korupsi BAZNAS, Eks Kajari Enrekang Resmi Ditahan

Kasus Korupsi BAZNAS, Eks Kajari Enrekang Resmi Ditahan

Kejagung resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara BAZNAS.

Selasa, 23 Desember 2025 - 22:03 WIB
Kasus Korupsi BAZNAS, Eks Kajari Enrekang Resmi Ditahan
Teks Foto: Penegakan Hukum Berjalan, Mantan Pejabat Kejaksaan Ditahan Foto: Kejagung untuk Hallonews.

HALLONEWS.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Senin, 22 Desember 2025.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka.

“Penetapan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti, mulai dari dokumen, petunjuk, hingga barang bukti yang menguatkan dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta,” katanya dalam keterangan pada Selasa (23/12/2025).

BAZNAS2
Teks Foto: Penegakan Hukum Berjalan, Mantan Pejabat Kejaksaan Ditahan
Foto: Kejagung untuk Hallonews.

Menurut Anang, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Guna memperlancar proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 22 Desember 2025,” ujarnya.

Ia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

“Selama masa penahanan, P ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung,” pungkasnya. (ALS)