Home - Nasional - Kasus Kekerasan Panti Jompo Bogor Disorot Haris Azhar, Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris: Ini Pelanggaran HAM Serius

Kasus Kekerasan Panti Jompo Bogor Disorot Haris Azhar, Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris: Ini Pelanggaran HAM Serius

Kasus dugaan kekerasan dan penyekapan pekerja panti jompo di Bogor kembali disorot. Haris Azhar menilai kasus ini sebagai pelanggaran HAM serius, sementara KemenHAM RI menegaskan komitmen negara dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pekerja serta lansia.

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:00 WIB
Kasus Kekerasan Panti Jompo Bogor Disorot Haris Azhar, Sekjen KemenHAM Novita Ilmaris: Ini Pelanggaran HAM Serius
Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI di Jakarta. Foto/dok Hallonews.com

HALLONEWS.COM — Dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap pekerja di sebuah panti jompo di Bogor Utara, Kota Bogor, yang sempat viral pada Oktober 2025, kembali menuai sorotan tajam.

Aktivis hak asasi manusia Haris Azhar menilai kasus ini sebagai cerminan masih rapuhnya perlindungan hak pekerja di sektor layanan sosial.

Haris Azhar menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan praktik kekerasan tersebut. Menurutnya, kasus ini tidak hanya melanggar hak-hak pekerja, tetapi juga mengancam martabat dan kesejahteraan para lansia yang bergantung pada layanan panti jompo.

“Saya sangat prihatin atas praktik kekerasan yang dialami para pekerja di panti jompo. Peristiwa ini melukai rasa keadilan kita bersama dan menunjukkan bahwa rantai kekerasan terhadap pekerja masih nyata terjadi. Negara harus bersikap tegas agar hak-hak pekerja benar-benar dilindungi,” ujar Haris.

Ia menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap operasional panti jompo, sekaligus pembenahan serius oleh dinas-dinas terkait di tingkat daerah agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Menanggapi sorotan tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI menyatakan telah bergerak cepat sejak kasus ini mencuat ke ruang publik.

Sekretaris Jenderal KemenHAM RI Novita Ilmaris menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap dugaan pelanggaran HAM, terutama yang menimpa kelompok pekerja dalam situasi rentan.

“Dugaan penyekapan dan pemberian hukuman fisik terhadap pekerja merupakan perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hal tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Novita Ilmaris kepada Hallonews.com, Jumat (30/1/2026).

Novita menjelaskan, KemenHAM telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan peninjauan lapangan, mendengarkan langsung keterangan para korban, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Penanganan kasus ini ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab negara untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Dalam peninjauan tersebut, tim KemenHAM menemukan sejumlah persoalan struktural, termasuk belum adanya perjanjian kerja dan ketidakpastian status ketenagakerjaan bagi sebagian besar pekerja panti jompo. Kondisi ini dinilai memperbesar risiko eksploitasi dan kekerasan di tempat kerja.

Atas temuan itu, KemenHAM mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor untuk menindaklanjuti melalui pengawasan ketenagakerjaan serta penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dinas Tenaga Kerja setempat telah mengirimkan surat rekomendasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jawa Barat guna memastikan pembinaan, pemeriksaan, dan penegakan hukum berjalan efektif.

Selain itu, Novita Ilmaris menegaskan pentingnya proses hukum yang objektif dan transparan. KemenHAM mendorong agar penanganan perkara yang tengah berjalan di Polres Kota Bogor dilakukan secara profesional, sekaligus mengedepankan pemulihan hak-hak korban sesuai prinsip HAM.

KemenHAM menilai, kasus ini menjadi peringatan keras tentang pentingnya standar pengelolaan panti jompo yang berperspektif hak asasi manusia, baik bagi pekerja maupun para lansia sebagai kelompok rentan. Respons cepat dan koordinasi lintas sektor diharapkan tidak hanya menyelesaikan satu kasus, tetapi juga menjadi langkah korektif dan preventif agar praktik serupa tidak terulang di lembaga layanan sosial lainnya. (gin)