Kasus K3 Kemenaker Naik ke Pengadilan, KPK Serahkan Immanuel Ebenezer Cs ke Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan dan sejumlah tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3 ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan tahap II penanganan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebanyak 11 tersangka, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), resmi diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Bersamaan dengan itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti terkait.
“Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II dengan penyerahan barang bukti dan 11 orang tersangka kepada tim JPU,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dengan pelimpahan ini, perkara beralih ke tahap penuntutan. Jaksa memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Kasus ini bermula pada 22 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan Immanuel Ebenezer, saat itu menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan—bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada hari penetapan tersangka, Immanuel Ebenezer sempat menyampaikan harapan memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjerat sejumlah pejabat struktural dan pihak swasta. Mereka antara lain pejabat Direktorat Bina K3, Ditjen Binwasnaker dan K3, hingga perwakilan perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Tidak berhenti di situ, pengembangan perkara terus dilakukan. Pada 11 Desember 2025, KPK kembali menetapkan tiga tersangka baru, yakni mantan Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga, mantan Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Chairul Fadhly Harahap, serta mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang.
Pelimpahan perkara ini menandai babak baru kasus korupsi di sektor ketenagakerjaan yang menjadi sorotan publik, sekaligus menegaskan komitmen KPK untuk membawa perkara strategis hingga ke meja hijau. (ren)
