Jual Obat Keras di Jalan hingga Rusun, Delapan Orang Diciduk
Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan penjualan obat keras ilegal. Delapan tersangka ditangkap di jalan, rusun, hingga toko kosmetik dengan barang bukti 13.128 butir obat terlarang.

HALLONEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat kembali membongkar jaringan peredaran obat-obatan keras yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi penindakan yang digelar pekan lalu, polisi meringkus delapan orang yang diduga kuat menjadi penjual obat-obatan terlarang di sejumlah titik wilayah Jakarta Pusat.
Dari tangan para pelaku, aparat mengamankan barang bukti sebanyak 13.128 butir obat-obatan keras yang diduga kuat beredar bebas tanpa izin dan kerap disalahgunakan.
Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap di berbagai lokasi, mulai dari pinggir jalan, rumah susun, hingga toko kosmetik yang disalahgunakan sebagai kedok penjualan.
“Dalam sepekan terakhir, kami mengamankan delapan tersangka penjual obat-obatan keras. Modusnya beragam, ada yang berjualan di jalanan, di rumah tinggal, bahkan memanfaatkan toko kosmetik,” ujar Wisnu saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Wisnu menjelaskan, penangkapan dilakukan di empat kecamatan di wilayah Jakarta Pusat.
Di Kecamatan Kemayoran, dua tersangka berinisial M dan MFH diamankan di kawasan Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang. Keduanya diduga berperan sebagai penjual.
Sementara itu, tersangka RA diringkus di sebuah unit Rumah Susun Petamburan, Tanah Abang.
Adapun tersangka Z ditangkap di kawasan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, saat diduga tengah menjalankan aktivitas penjualan obat keras.
“Untuk wilayah Kecamatan Johar Baru, kami mengamankan empat tersangka sekaligus. Mereka beroperasi dengan modus toko kosmetik,” kata Wisnu.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial AR dan K yang ditangkap di Toko Kosmetik Chimita, Jalan Kramat Raya, serta LH dan AM yang diamankan di sebuah toko kosmetik di Jalan Kramat Pulo Gundul, Kelurahan Tanah Tinggi.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wisnu menegaskan, peredaran obat-obatan keras menjadi salah satu pemicu maraknya tawuran remaja di Jakarta. Karena itu, penindakan terhadap penjual obat keras menjadi prioritas kepolisian.
“Kami mendapat instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya terkait kebijakan zero tawuran. Salah satu pemicunya adalah konsumsi obat-obatan keras oleh remaja, sehingga penjualnya harus ditindak tegas,” tandasnya.
Polisi memastikan akan terus melakukan operasi berkelanjutan guna menekan peredaran obat-obatan keras dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jakarta Pusat. (ALS)
