Home - Megapolitan - Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Metro Stabilkan Harga dan Keamanan Pangan

Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Metro Stabilkan Harga dan Keamanan Pangan

Satgas Sapu Bersih memastikan kebijakan HPP, HET, dan HAP berjalan di tingkat produsen maupun konsumen, sekaligus menjamin keamanan dan mutu pangan. Ini merupakan bagian dari pelayanan Polri agar masyarakat mendapatkan pangan dengan harga sesuai ketentuan dan aman dikonsumsi.

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:45 WIB
Jelang Ramadan, Ditreskrimsus Polda Metro Stabilkan Harga dan Keamanan Pangan
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar rakor di ruang rapat Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Hallonews.com

HALLONEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan bersama stakeholder terkait.

Rapat ini digelar sebagai langkah pelayanan kepada masyarakat menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, rakor tersebut bertujuan menyamakan langkah dan persepsi seluruh instansi agar pengawasan pangan di lapangan berjalan efektif dan terukur. Rakor digelar di Ruang Rapat Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan kebijakan HPP, HET, dan HAP berjalan di tingkat produsen maupun konsumen, sekaligus menjamin keamanan dan mutu pangan. Ini merupakan bagian dari pelayanan Polri agar masyarakat mendapatkan pangan dengan harga sesuai ketentuan dan aman dikonsumsi,” kata Edy kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Dalam rakor tersebut, disepakati dua kategori sasaran pengawasan. Pertama, pengawasan harga pangan pada komoditas yang diatur HPP, HET, dan HAP, seperti beras SPHP, beras medium, beras premium, serta minyak goreng Minyakita.

Pengawasan juga mencakup jagung pipilan kering, kedelai, telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi dan kerbau, bawang merah, bawang putih, cabai rawit merah, cabai merah keriting, cabai merah besar, serta gula konsumsi.

Kedua, pengawasan keamanan dan mutu pangan dengan fokus pada potensi residu pestisida, formalin, dan aflatoksin. Indikator pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain kontaminasi melebihi batas aman, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya yang dilarang.

Edy menegaskan, seluruh langkah Satgas di lapangan dilakukan secara humanis dan bertahap.

“Kami tekankan dilaksanakan secara santun, beretika, dan tidak menyakiti hati masyarakat. Penanganan dilakukan berlapis, mulai dari preemptif seperti sosialisasi dan edukasi, preventif melalui monitoring dan teguran, hingga represif berupa penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran yang disengaja dan berdampak luas sebagai ultimum remedium,” ujarnya. (min)