Jelang Pilkades 2026, Nasib Ratusan Perangkat Desa di Bekasi Masih Menggantung
Kepastian hukum ratusan perangkat desa di Kabupaten Bekasi dinilai belum jelas hingga kini. Padahal, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dijadwalkan Maret 2026.

HALLONEWS.COM – Kepastian hukum bagi perangkat desa di Kabupaten Bekasi dinilai belum jelas menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dijadwalkan pada Maret 2026. Sebab, Pemkab Bekasi hingga kini masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah pusat.
Ketua Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi Lukman Kholid mengatakan pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Pemerintah daerah masih menunggu PP. DPMD juga akan kembali berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Jadi kepastian kami memang belum jelas hingga kini. Ini yang kami pertanyakan,” kata Lukman, Selasa (16/12/2025).
Menurut dia, Pemkab Bekasi telah menyampaikan rencana pelibatan perwakilan perangkat desa dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Namun, langkah tersebut belum memberikan kepastian, sementara tahapan Pilkades akan segera dimulai.
Selain persoalan regulasi, FPPD juga menyoroti lemahnya sistem pendataan perangkat desa di Kabupaten Bekasi yang masih menggunakan formulir daring. Sistem tersebut dinilai rawan perubahan data dan berpotensi menimbulkan persoalan administratif.
“Kalau hanya pakai Google Form, hari ini ada, besok bisa hilang. Ini sangat rawan,” ucapnya.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada progres signifikan dari pertemuan dengan pemerintah daerah. “Belum ada solusi nyata. Semua masih dikaitkan dengan menunggu PP. Lihat saja Kabupaten Indramayu bisa jalan pakai undang-undang. Kenapa Bekasi masih ragu?” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Imam Santoso menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Iman menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, pengangkatan perangkat desa memang diusulkan kepada Bupati Bekasi untuk memperoleh persetujuan sebelum ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa.
”Perangkat desa bukan ASN maupun PPPK dan tidak mengenal sistem kontrak kerja, dengan masa tugas hingga usia 60 tahun,” jelas Iman.
Imam menambahkan, Pemkab Bekasi masih menunggu terbitnya PP sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati agar tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah, kata dia, terus berkoordinasi dengan Kementerian Desa untuk mempercepat proses tersebut.
Untuk diketahui, ratusan perangkat desa yang tergabung dalam FPPD Kabupaten Bekasi menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah agar segera menyusun aturan teknis pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
