Home - Nasional - Jejak Suap Ijon Proyek, KPK Sita 49 Dokumen dari Kantor Pemkab Bekasi

Jejak Suap Ijon Proyek, KPK Sita 49 Dokumen dari Kantor Pemkab Bekasi

Pengusutan dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi berlanjut. KPK mengamankan 49 dokumen dalam penggeledahan kantor Pemkab Bekasi.

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:30 WIB
Jejak Suap Ijon Proyek, KPK Sita 49 Dokumen dari Kantor Pemkab Bekasi
Penyidik KPK membawa dokumen terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Foto/Hallonews

HALLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan puluhan dokumen penting saat menggeledah kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (22/12). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dalam penggeledahan tersebut penyidik juga mengamankan lima barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Penyidik mengamankan dan menyita 49 dokumen serta lima barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Suap Ijon Proyek2
Penyidik KPK membawa dokumen terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Foto/Hallonews

Menurut Budi, dokumen yang disita berkaitan dengan proyek pengadaan tahun anggaran 2025 serta rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026. Sementara dari barang bukti elektronik yang diamankan, penyidik menemukan jejak komunikasi yang telah dihapus.

“KPK akan menelusuri pihak yang memberi perintah atau berupaya menghilangkan jejak komunikasi tersebut,” ujar Budi.

Budi menambahkan, penggeledahan belum berhenti di satu lokasi. Penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah titik lain untuk melengkapi alat bukti. KPK baru akan menyampaikan hasil lengkap penggeledahan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai.

Suap Ijon Proyek3
Penyidik KPK membawa dokumen terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Foto/Hallonews

Kasus dugaan suap ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pekan lalu. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. KPK menduga, Ade Kuswara Kunang meminta uang ijon proyek kepada Sarjan sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

Penyerahan uang diduga dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang. Total uang ijon proyek yang diduga mengalir dalam perkara ini mencapai Rp 9,5 miliar. Selain itu, sepanjang 2025, Ade juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total Rp 4,7 miliar.

Suap Ijon Proyek4
Penyidik KPK membawa dokumen terkait dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Foto/Hallonews

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.