Home - Nasional - Jejak ST Burhanuddin: Jaksa Karier Simbol Transformasi dalam Menjaga Supremasi Hukum

Jejak ST Burhanuddin: Jaksa Karier Simbol Transformasi dalam Menjaga Supremasi Hukum

Profil lengkap ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI. Dari jaksa daerah hingga pimpinan Kejaksaan, inilah perjalanan panjang penegak hukum nasional.

Senin, 12 Januari 2026 - 7:00 WIB
Jejak ST Burhanuddin: Jaksa Karier Simbol Transformasi dalam Menjaga Supremasi Hukum
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (dokumen Hallonews)

HALLONEWS.COM – Nama Sanitiar (ST) Burhanuddin dikenal luas sebagai figur sentral dalam penegakan hukum nasional. Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat, 17 Juli 1954, ini memiliki perjalanan karier panjang dan berliku di Korps Adhyaksa sebelum dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia sejak 2019.

Burhanuddin mengawali kariernya di Kejaksaan pada 1989 setelah mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa. Penugasan awalnya dimulai dari daerah, membentuk karakter kepemimpinan yang kuat dari bawah.

Sejumlah jabatan strategis pernah ia emban, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangko (Jambi) hingga Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap.

Kariernya terus menanjak dengan dipercaya menduduki posisi penting seperti Asisten Pidana Umum Kejati Jambi, Asisten Pidana Khusus Kejati NAD, Asisten Pengawasan Kejati Jawa Barat, hingga Wakil Kepala Kejati NAD.

Rekam jejak tersebut menempatkannya sebagai salah satu jaksa dengan pengalaman lintas wilayah dan bidang penanganan perkara.

Pada 2007, Burhanuddin mendapat promosi ke pusat sebagai Direktur Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

Setahun berselang, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, sebelum kembali ke Kejaksaan Agung sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan pada 2009.

Puncak kiprahnya di daerah terjadi saat ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat pada 2010.

Pada periode ini, Burhanuddin dikenal fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk mengawal penanganan perkara besar yang menyedot perhatian publik dan memperkuat citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang tegas.

Sebelum memasuki masa purnatugas, Burhanuddin mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) pada 2011–2014.

Posisi tersebut memperkuat pengalamannya dalam menangani perkara perdata negara dan pengamanan aset pemerintah.

Di luar karier birokrasi, Burhanuddin memiliki latar belakang akademik yang kuat. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Diponegoro, Magister Manajemen dari Universitas Indonesia, serta Doktor dari Universitas Satyagama.

Kembalinya Burhanuddin ke Kejaksaan sebagai Jaksa Agung RI pada 2019 menjadi babak baru bagi institusi Adhyaksa.

Di bawah kepemimpinannya, Kejaksaan menekankan penegakan hukum berkeadilan, profesionalisme, dan penguatan integritas, termasuk adaptasi terhadap tantangan hukum di era digital.

Dengan pengalaman dari daerah hingga pusat, ST Burhanuddin kini menjadi simbol transformasi Kejaksaan dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.

Bongkar Kasus Jumbo

Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung di bawah komando ST Burhanuddin membongkar sejumlah kasus korupsi besar dengan total kerugian negara mencapai Rp288 triliun.

Pengungkapan tersebut mencerminkan komitmen lembagannya dalam menindak tegas korupsi skala besar atau yang kerap disebut sebagai “ikan besar”.

Salah satu perkara dengan nilai kerugian negara tertinggi adalah kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan minyak dan subsidi pada periode 2018 hingga 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Selain itu, Kejagung juga menangani kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Perkara tersebut berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan laptop dan perangkat pendukung lainnya pada periode 2019 hingga 2022, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun.

Kasus besar lainnya terjadi di sektor perbankan, yakni dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Bank daerah yang terlibat antara lain Bank Jateng, Bank Jabar Banten, dan Bank DKI. Nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,35 triliun.

Kejaksaan juga mengungkap perkara dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan pada periode 2015 hingga 2023. Dalam kasus tersebut, nilai kerugian negara diperkirakan sebesar Rp578,1 miliar.

Penanganan perkara besar tersebut menjadi prioritas Kejaksaan karena berdampak langsung terhadap perekonomian nasional dan keuangan negara. Seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan. (min)