Jejak Korupsi di Bekasi: Daftar Bupati dan Wali Kota Bekasi yang Pernah Digarap KPK
Jejak korupsi di Bekasi terkuak. Empat Kepala Daerah Bekasi pernah digarap KPK, dari suap perizinan, jual beli jabatan, hingga OTT megaproyek Meikarta.

HALLONEWS.COM – Kabupaten dan Kota Bekasi berulang kali masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih dari satu dekade terakhir, empat kepala daerah di wilayah penyangga ibu kota ini terjaring OTT, suap perizinan, hingga jual beli jabatan.
Rentetan perkara ini memperlihatkan sisi gelap kekuasaan di kawasan industri terbesar di Indonesia tempat proyek triliunan rupiah, perizinan strategis, dan kepentingan bisnis bertemu dengan kewenangan politik.
Kota dan Kabupaten Bekasi jadi daerah langganan dalam operasi senyap alias OTT KPK. Bahkan, wilayah tersebut kerap masuk zona merah KPK dari segi pengelolaan pemerintah maupun penegakan hukum dari aparat setempat.
Berikut 4 Kepala Daerah Bekasi yang Ditangkap KPK:
1. Mochtar Mohammad – Wali Kota Bekasi (2008–2012)
Sempat Blbebas, akhirnya masuk penjara. Mochtar Mohammad ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2010 dalam empat perkara korupsi, mulai dari suap Adipura, pengesahan APBD, hingga penyalahgunaan APBD.
Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ini putusan yang mengejutkan publik dan menjadi yang pertama bagi terdakwa KPK. Namun KPK mengajukan kasasi. Dan putusan akhir MA (2012) membuatnya dihukum 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp635 juta. Mochtar pun akhirnya dieksekusi dan bebas bersyarat pada 2015.
2. Neneng Hasanah Yasin – Bupati Bekasi (2012–2018) yang terlibat Skandal Megaproyek Meikarta.
Nama Neneng Hasanah Yasin mencuat secara nasional setelah terjaring OTT KPK pada 2018 dalam kasus suap perizinan megaproyek Meikarta. Kasus ini menjadi salah satu operasi terbesar KPK karena melibatkan korporasi besar dan jaringan pejabat daerah.
Neneng terbukti menerima suap senilai Rp10,63 miliar dan SGD 90.000 terkait pengurusan izin proyek. Praktik lobi perizinan terstruktur terbongkar, menyeret pejabat teknis Pemkab Bekasi.
Dia divonis 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, pencabutan hak politik 5 tahun. PKnya ditolak MA, hukumannya pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap
3. Rahmat Effendi – Wali Kota Bekasi (2013–2022) terjerat OTT Jual Beli Jabatan.
Rahmat Effendi ditangkap KPK dalam OTT Januari 2022, bersama 13 orang lainnya. Ia terbukti menerima uang dari pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Total aliran dana yang diterima mencapai lebih dari Rp17 miliar, termasuk setoran dari ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Dia divonis 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, pencabutan hak politik 3 tahun, aset disita negara. Kasasi Rahmat juga telah ditolak Mahkamah Agung.
4. Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi
Kasus paling mutakhir menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK melakukan OTT pada Kamis 18 Desember 2025, mengamankan 10 orang dan menyegel ruang kerja bupati di Kompleks Pemkab Bekasi.
Hingga kini, Ade masih menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Status hukumnya masih tahap pemeriksaan, belum diumumkan sebagai tersangka saat berita ini ditulis. (dul)
