Jaksa Ungkap Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar dari PT AKAB, Dana Diduga Bersumber dari Investasi Google
Jaksa Kejagung mengungkap Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari PT AKAB melalui Gojek dalam kasus korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022. Dana diduga bersumber dari investasi Google senilai 786 juta dolar AS.

HALLONEWS.COM-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi pusat perhatian publik. Dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, jaksa mengungkap bahwa pendiri Gojek itu diduga menerima aliran dana mencapai Rp809,56 miliar.
Pengungkapan mengejutkan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady dari Kejaksaan Agung dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa utama kasus ini, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
“Uang yang diterima Nadiem berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy Riady di hadapan majelis hakim.
Jejak Uang dan Sumber Dana Google
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa dana tersebut sebagian besar bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS yang masuk ke PT AKAB. Dari perusahaan induk Gojek itulah uang diduga mengalir kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan laptop dan CDM di Kemendikbudristek.
Dugaan ini diperkuat oleh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. Nilai ini meningkat signifikan dibandingkan periode sebelumnya, dan disebut jaksa memiliki keterkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang kini menjadi perkara hukum besar.
Sidang Nadiem Ditunda karena Pembantaran
Meski disebut dalam dakwaan, sidang perdana Nadiem Makarim belum digelar. JPU memastikan pembacaan surat dakwaan terhadapnya akan dilakukan Selasa (23/12/2025) mendatang.
Sidang ditunda karena pembantaran penahanan sementara, mengingat kondisi kesehatan Nadiem yang dikabarkan masih belum pulih.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, Ibrahim, Sri, dan Mulyatsyah, sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan. Mereka diduga berperan aktif dalam proses pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi yang sarat penyimpangan.
Modus dan Dugaan Manipulasi Pengadaan
Jaksa menjelaskan, proyek digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada 2019–2022 dilakukan tanpa perencanaan matang dan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengadaan dilakukan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) selama tiga tahun berturut-turut, tanpa adanya evaluasi harga pasar maupun referensi teknis yang sahih.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp2,18 triliun, terdiri atas Rp1,56 triliun dari proyek digitalisasi pendidikan dan Rp621,39 miliar (setara 44 juta dolar AS) dari pengadaan CDM yang dinilai tidak memiliki manfaat nyata.
Selain Nadiem, jaksa juga menuding mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan ikut terlibat dalam praktik lancung tersebut. Jurist hingga kini masih berstatus buron.
“Digitalisasi” yang Berujung Bancakan
Proyek yang sejatinya dirancang untuk mendorong transformasi digital di sekolah justru berubah menjadi ladang korupsi. Pengadaan laptop yang seharusnya menjadi simbol kemajuan pendidikan malah diselewengkan untuk kepentingan pribadi dan politik anggaran.
Banyak perangkat yang dibeli ternyata tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat digunakan, dan bahkan sebagian mangkrak di gudang tanpa distribusi yang jelas.
“Perbuatan para terdakwa telah menyimpang dari prinsip efisiensi, efektivitas, dan kebutuhan nyata pendidikan,” tegas jaksa.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup.
Kronologi Singkat Skandal Chromebook Kemendikbudristek
1. 2019–2022 – Program digitalisasi pendidikan diluncurkan, mencakup pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
2. Agustus 2025 – Kejaksaan Agung mulai menyelidiki indikasi penyimpangan anggaran.
3. Desember 2025 – Lima tersangka ditetapkan, termasuk Nadiem Makarim dan Jurist Tan.
4. 16 Desember 2025 – Jaksa ungkap Nadiem diduga menerima Rp809 miliar lewat PT AKAB dalam sidang Tipikor.
5. 23 Desember 2025 – Pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. (ren)
