Home - Nasional - Jaksa Sebut Pejabat Kemendikbudristek Terima Aliran Dana Proyek Chromebook, Vendor: Berbagai Rezeki

Jaksa Sebut Pejabat Kemendikbudristek Terima Aliran Dana Proyek Chromebook, Vendor: Berbagai Rezeki

Rekanan penyedia Chromebook, Mariana Susy, mengakui mengalirkan sejumlah uang kepada pejabat kementerian seusai proyek pengadaan laptop Chromebook.

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:17 WIB
Jaksa Sebut Pejabat Kemendikbudristek Terima Aliran Dana Proyek Chromebook, Vendor: Berbagai Rezeki
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Foto: Anjasmoro/Hallonews

HALLONEWS.COM – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek kembali membuka tabir praktik “uang terima kasih” yang menyeret relasi gelap antara vendor dan pejabat negara.

Seorang wiraswasta sekaligus rekanan penyedia Chromebook, Mariana Susy, secara terbuka mengakui pernah mengalirkan sejumlah uang kepada pejabat kementerian usai proyek pengadaan rampung.

Pengakuan itu mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Saat jaksa mendalami sumber dan tujuan aliran dana yang diberikan Susy kepada para pejabat Kemendikbudristek.

Jaksa Roy Riady secara lugas mempertanyakan motif pemberian tersebut. “Duit apa itu? Keuntungan dari pekerjaan instalasi?” tanya jaksa di hadapan majelis hakim pada Selasa (3/2/2026).

Susy pun menjawab tanpa ragu bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih karena telah dilibatkan dalam proyek pengadaan.

Susy berdalih, pemberian uang itu semata-mata bentuk apresiasi karena dirinya mendapat pekerjaan menginstal chrome device management (CDM) pada laptop Chromebook yang dibeli Kemendikbudristek.

Ia menegaskan tidak ada niat jahat di balik aliran dana tersebut.

“Dengan tulus, dari hati, hanya berbagi rezeki,” ujar Susy.

Namun, fakta persidangan menunjukkan aliran dana tersebut tidak kecil. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), Susy terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2020–2022 dan disebut meraup keuntungan hingga Rp 10,2 miliar.

Dalam surat dakwaan jaksa, sejumlah pejabat Kemendikbudristek disebut menerima aliran dana dari Susy.

Salah satunya mantan Direktur Pembinaan PAUD, Muhammad Hasbi, yang menerima uang sebesar Rp 500 juta. Dana itu tidak diserahkan langsung, melainkan melalui Kepala Seksi Sarana Direktorat Pembinaan PAUD, Nia Nurhasanah.

Nama lain yang terseret adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP, Harnowo Susanto, yang disebut menerima Rp 250 juta saat berkunjung ke gudang vendor Chromebook.

Aliran dana juga mengarah ke Direktorat SMA. Susy tercatat menyerahkan uang sebesar 30.000 dolar AS dan Rp 200 juta kepada PPK Direktorat SMA, Dhany Hamidan Khoir.

Dana tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada pihak lain, termasuk Purwadi Susanto dan Suhartono Arham, sementara sebagian besar tetap berada di tangan Dhany.

Meski demikian, Susy bersikukuh bahwa seluruh pemberian tersebut tidak pernah ia anggap sebagai suap.

Ia mengaku sadar penerima uang adalah pejabat Kemendikbudristek, tetapi tidak pernah memikirkan konsekuensi hukum dari tindakannya.

Dalam dakwaan, Susy disebut menikmati keuntungan bersih sekitar Rp 5,15 miliar dari proyek pengadaan Chromebook.

Namun, ia mengklaim telah mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui penyidik sebagai bentuk pertanggungjawaban. (ALS)