Home - Nasional - Jaksa Sebut 25 Pihak Ikut Diperkaya dalam Skandal Laptop Chromebook Rp2,18 Triliun Kemendikbudristek

Jaksa Sebut 25 Pihak Ikut Diperkaya dalam Skandal Laptop Chromebook Rp2,18 Triliun Kemendikbudristek

Jaksa Kejagung mengungkap 25 pihak ikut diperkaya dalam kasus korupsi laptop Chromebook Kemendikbudristek 2019–2022 senilai Rp2,18 triliun. Nadiem Makarim disebut menerima Rp809 miliar.

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:47 WIB
Jaksa Sebut 25 Pihak Ikut Diperkaya dalam Skandal Laptop Chromebook Rp2,18 Triliun Kemendikbudristek
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook senilai Rp 2,18 triliun untuk tiga terdakwa utama yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025). Foto: Dok. Hallonews

HALLONEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdapat 25 pihak yang ikut diperkaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Kasus besar yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim ini disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa Utama yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

25 Pihak Diuntungkan, Termasuk Korporasi Teknologi Besar

Dalam persidangan, jaksa Roy Riady menyebutkan, para terdakwa bersama sejumlah pihak lain “melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun.”

Rinciannya, Nadiem Makarim disebut menerima Rp809,59 miliar, sementara terdakwa Mulyatsyah disebut menikmati 120.000 dolar Singapura dan 150.000 dolar AS.
Selain itu, sejumlah pejabat dan individu lainnya ikut diperkaya, di antaranya:

– Harnowo Susanto Rp300 juta

– Dhany Hamiddan Khoir Rp200 juta dan 30.000 dolar AS

– Purwadi Susanto dan Suhartono Arham masing-masing 7.000 dolar AS

– Nia Nurhasanah Rp500 juta

– Hamid Muhammad Rp75 juta

– Jumeri Rp100 juta

– Muhammad Hasbi Rp250 juta

– Mariana Susy Rp5,15 miliar

Selain individu, sejumlah perusahaan besar di sektor teknologi juga disebut diuntungkan, di antaranya:

– PT Supertone (SPC) Rp44,96 miliar

– PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp819 juta

– PT Tera Data Indonesia (AXIOO) Rp177,41 miliar

– PT Lenovo Indonesia Rp19,18 miliar

– PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) Rp41,18 miliar

– PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) Rp2,27 miliar

– PT Gyra Inti Jaya (Libera) Rp101,51 miliar

– PT Dell Indonesia Rp112,68 miliar

– PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) Rp48,82 miliar

– PT Acer Indonesia Rp425,24 miliar

– PT Bhinneka Mentari Dimensi Rp281,68 miliar

Modus Korupsi: Pengadaan Laptop dan CDM Tak Sesuai Perencanaan

Jaksa memaparkan bahwa ketiga terdakwa melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM dalam tiga tahun anggaran (2020–2022) yang tidak sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengadaan tersebut dilakukan bersama Nadiem Makarim dan mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, yang kini masih buron.

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp1,56 triliun dari pengadaan perangkat digitalisasi pendidikan serta Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai “tidak diperlukan dan tidak bermanfaat”.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Sementara itu, pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dijadwalkan Selasa (23/12/2025), setelah sidang sebelumnya ditunda karena alasan pembantaran medis akibat kondisi kesehatan mantan Mendikbudristek tersebut.

Kronologi Singkat Kasus Chromebook Kemendikbudristek

1. 2019–2022: Program digitalisasi pendidikan diluncurkan, termasuk pengadaan Chromebook dan CDM untuk sekolah-sekolah.

2. Agustus 2025: Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dan mulai penyidikan.

3. Desember 2025: Lima tersangka diumumkan, termasuk Nadiem Makarim dan Stafsus Jurist Tan.

4. 16 Desember 2025: Sidang perdana tiga terdakwa digelar, jaksa ungkap 25 pihak yang ikut diperkaya.

5. 23 Desember 2025: Sidang dakwaan terhadap Nadiem dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (ren)