Home - Nasional - Jaksa Dijerat OTT KPK, Jaksa Agung Tegas: Tak Ada Perlindungan, Semua Diproses

Jaksa Dijerat OTT KPK, Jaksa Agung Tegas: Tak Ada Perlindungan, Semua Diproses

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang aparat penegak hukum dengan operasi tangkap tangan terhadap jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan, langkah yang langsung didukung Jaksa Agung sebagai momentum bersih-bersih internal.

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:02 WIB
Jaksa Dijerat OTT KPK, Jaksa Agung Tegas: Tak Ada Perlindungan, Semua Diproses
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna. Kejagung resmi menonaktifkan Kajari Hulu Sungai Utara dan dua pejabat lainnya usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemerasan. Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyeret aparat penegak hukum dalam operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sejumlah jaksa di Banten dan Kalimantan Selatan terjaring dugaan pemerasan. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun angkat bicara dan menegaskan sikap keras: tidak ada perlindungan bagi oknum jaksa yang berkhianat pada hukum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara terbuka mendukung langkah KPK tersebut. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Burhanuddin menyatakan bahwa kasus ini harus menjadi momentum bersih-bersih internal.

“Pimpinan kami prihatin, tetapi kami mendukung penuh upaya membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Anang menegaskan, Kejaksaan Agung tidak akan melindungi jaksa yang terbukti melakukan perbuatan tercela. Sebaliknya, kasus ini justru dijadikan contoh keras bagi seluruh jaksa di Indonesia.

“Kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses setiap perbuatan tercela. Ini menjadi peringatan bagi jaksa-jaksa lain agar tidak berbuat curang,” tegasnya.

OTT Banten: Lima Tersangka, Uang Rp941 Juta Disita

OTT pertama dilakukan KPK di wilayah Banten dan Jakarta pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap seorang jaksa dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, penanganan kasus itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Alasannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah lebih dulu mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap perkara yang sama.

Pada Jumat, Kejagung mengumumkan telah menetapkan lima tersangka, yakni: HMK, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang; RV, Kasi D Kejati Banten; RZ, Kasubag Daskrimti Kejati Banten; DF, penasihat hukum; dan MS, penerjemah bahasa.

Kelima tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berperkara. Total uang tunai yang disita mencapai Rp941 juta, berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni TA (WNI), CL (WNA Korea Selatan), dan IL (saksi).

Menurut Anang, tim intelijen Kejaksaan sebenarnya telah lebih dahulu mencium dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara tersebut, termasuk indikasi permintaan uang.

“Kami mengeluarkan sprindik pada 17 Desember. Di saat yang hampir bersamaan, KPK juga melakukan OTT. Karena kami sudah melakukan penyidikan, maka melalui koordinasi yang baik, perkara diserahkan kepada Kejagung,” jelasnya.

Kelima tersangka kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dijerat Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

OTT Kalsel: Kepala Kejari Ikut Ditangkap

Tak berselang lama, KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025). Enam orang ditangkap, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto.

Keduanya diduga terlibat pemerasan, dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah turut disita.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

“Kami menghormati setiap proses hukum dan tidak akan mengintervensi. Silakan dilakukan. Ini momentum untuk berbenah di internal Kejaksaan,” kata Anang.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah penanganan perkara OTT di Kalsel nantinya akan dilimpahkan ke Kejagung, karena masih menunggu informasi resmi dari KPK.

KPK–Kejagung Klaim Satu Visi Berantas Korupsi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pihaknya terus berkoordinasi intens dengan Kejaksaan Agung terkait OTT tersebut. Ia menegaskan, kedua lembaga memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan korupsi, termasuk di internal aparat penegak hukum.

“KPK dan Kejagung punya visi, misi, dan komitmen yang sama kuat dalam pemberantasan korupsi, termasuk melalui kegiatan OTT,” ujarnya.

Rangkaian OTT terhadap jaksa ini menjadi sorotan tajam publik. Dukungan terbuka Jaksa Agung terhadap langkah KPK sekaligus menjadi sinyal bahwa tidak ada lagi ruang aman bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya. (ren)