Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Kasus CPO, Gula, Perusahaan Sawit dan Nikel
Satgas PKH juga berhasil mengembalikan kawasan hutan dengan total lebih dari 4 juta hektare.

HALLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang senilai Rp6,62 triliun yang berasal dari hasil denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Selain itu, Kejagung secara simbolis menyerahkan lebih dari 4 juta hektar lahan rampasan ke kementerian atau lembaga terkait.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan uang tersebut terdiri dari hasil penagihan administratif kehutanan senilai lebih dari Rp2,34 triliun yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
“Dua hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai RpRp4,28 triliun yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara gula,” ungkapnya di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Burhanuddin turut menjelaskan bahwa pada 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif pada sawit dan tambang di kawasan hutan.
Dia menyebutkan bahwa potensi denda administratif sebesar Rp109,6 triliun untuk lahan sawit, sedangkan potensi denda administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun.
Dia mengatakan Satgas PKH juga berhasil mengembalikan kawasan hutan dengan total lebih dari 4 juta hektare. Nantinya lebih dari 896 ribu hektare yang terdiri dari lahan kelapa sawit akan diserahkan ke K/L terkait dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan.
Lahan yang disita juga akan diserahkan ke Danantara seluas lebih dari 240 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.
“Lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi,” jelasnya. (min)
